Apresiasi Putusan PT DKI Soal Tunda Pemilu, Anggota Komisi II DPR: Jadi Pembelajaran Buat PN Jakpus

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 13 April 2023 21:33 WIB
Jakarta, MI- Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjatuhkan vonis untuk mengabulkan upaya banding yang dilayangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal gugatan Partai PRIMA terkait penundaan pemilu. Putusan ini telah membatalkan putusan Pengadilan Negari (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan Pemilu. Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus mengapresiasi putusan PT DKI Jakarta yang menjatuhkan vonis untuk mengabulkan upaya banding oleh Komisi KPU tersebut. Ia pun mengajak, semua pihak untuk mengawal jalan bersama tahapan Pemilu tahun depan. "Mari kita kawal bersama tahapan Pemilu bisa terlaksana sesuai jadwal yang telah ditetapkan dan pemilu berjalan tepat waktu pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Ini adalah bentuk evaluasi dan koreksi yang dilakukan oleh Pengadilan Tinggi terhadap putusan Pengadilan Negeri," kata Guspardi Gaus, Kamis (13/4/2023). Lebih lanjut, Guspardi merasa lega karena putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta membatalkan putusan PN Jakpus telah sesuai dengan apa yang diprediksi oleh Komisi II DPR RI pada saat melakukan Rapat Kerja bersama Pemerintah dan penyelenggara pemilu beberapa waktu lalu. "Mudah-mudahan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ini bisa menjadi pembelajaran dan acuan bagi majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk tidak ragu-ragu menolak gugatan yang diajukan oleh partai Berkarya terkait proses sengketa dan admistrasi pemilu," pungkasnya. Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah menjatuhkan putusan mengabulkan upaya banding yang dilayangkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal gugatan Partai PRIMA terkait penundaan pemilu. Dengan putusan itu, maka PT DKI Jakarta menolak gugatan dari Partai PRIMA yang sudah disahkan majelis hakim PN Jakarta Pusat.
Berita Terkait