Bawaslu Soroti Tidak Tercantumnya Data Disabilitas di DPS

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 18 April 2023 20:57 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyoroti tidak adanya data pemilih disabilitas pada pleno daftar pemilih sementara (DPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024. "Berdasarkan pencermatan terhadap hasil BA (Berita Acara) pleno rekapitulasi DPS tingkat provinsi, KPU provinsi tidak menuangkan data pemilih disabilitas meski tercantum dalam Sidalih," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Ruang Sidang KPU RI, Selasa (18/4). Bawaslu mencatat ada dibeberapa provinsi data pemilih disabilitas yang tidak masuk ke dalam daftar pemilih sementara. "Ini kami dapatkan dibeberapa provinsi yang ada misalnya Sumsel, kemudian juga di Jateng, Jabar," tuturnya. Oleh karena itu, Bagja meminta kepada seluruh pihak termasuk KPU di seluruh tingkatan untuk memperhatikan daftar pemilih disabilitas. Selain itu, hal ini juga untuk menghindari kesalahan yang terjadi dalam aplikasi Sidalih milik KPU RI. "Sehingga ini jadi cacatan bagi kita semua. Oleh karena itu untuk mengantisipasi kesalahan data maupun jaringan pada data Sidalih," terangnya. Dia menambahkan, Bawaslu menyarankan kepada KPU untuk menuangkan data pemilih disabilitas ke dalam Berita Acara. "KPU perlu menuangkan data pemilih disabilitas dalam BA sebagai rujukan validasi maupun dasar hukum dalam penetapan keputusan pleno," tandasnya. (ABP) #Bawaslu Soroti Tidak Tercantumnya Data Disabilitas di DPS #Data Disabilitas Tidak Terdapat di DPS