PKPU 10/2023 Semakin Menurunkan Afirmasi Perempuan di Parlemen

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 7 Mei 2023 16:42 WIB
Jakarta, MI - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait teknis penghitungan persyaratan 30 persen bakal calon perempuan di satu daerah pemilihan, menghalangi pencapaian terget afirmasi perempuan di Parlemen. "Aturan KPU itu tidak sejalan dengan semangat para perempuan yang hingga saat ini berupaya untuk meningkatkan keterwakilannya di parlemen," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/5). Menurut Lestari, ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota, berpotensi membuat keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif (caleg) di bawah 30 persen. Keterwakilan perempuan bisa di bawah 30 persen, ungkap dia, karena ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur soal pembulatan desimal ke bawah, dalam teknis penghitungan proporsi jumlah perempuan di satu daerah pemilihan (dapil). Legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu mengungkapkan, dalam Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 itu dijelaskan teknis penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil jika menghasilkan angka pecahan. Jika hasil penghitungan menghasilkan dua desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan itu dilakukan pembulatan ke bawah. "Jika nilainya 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas," tandasnya. (ABP)   #PKPU 10/2023 #Afirmasi Perempuan di Parlemen