PKPU 10/2023 Semakin Menurunkan Afirmasi Perempuan di Parlemen
![Akbar Budi Prasetia](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
7 Mei 2023 16:42 WIB
![PKPU 10/2023 Semakin Menurunkan Afirmasi Perempuan di Parlemen](https://monitorindonesia.com/2021/07/E94C190F-0AD7-4DBC-81C8-4DE09B762902.jpeg)
Jakarta, MI - Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait teknis penghitungan persyaratan 30 persen bakal calon perempuan di satu daerah pemilihan, menghalangi pencapaian terget afirmasi perempuan di Parlemen.
"Aturan KPU itu tidak sejalan dengan semangat para perempuan yang hingga saat ini berupaya untuk meningkatkan keterwakilannya di parlemen," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Minggu (7/5).
Menurut Lestari, ketentuan Pasal 8 ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/kota, berpotensi membuat keterwakilan perempuan sebagai calon anggota legislatif (caleg) di bawah 30 persen.
Keterwakilan perempuan bisa di bawah 30 persen, ungkap dia, karena ketentuan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 mengatur soal pembulatan desimal ke bawah, dalam teknis penghitungan proporsi jumlah perempuan di satu daerah pemilihan (dapil).
Legislator dari Dapil II Jawa Tengah itu mengungkapkan, dalam Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 itu dijelaskan teknis penghitungan 30 persen jumlah bakal calon perempuan di setiap dapil jika menghasilkan angka pecahan.
Jika hasil penghitungan menghasilkan dua desimal di belakang koma bernilai kurang dari 50, hasil penghitungan itu dilakukan pembulatan ke bawah.
"Jika nilainya 50 atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas," tandasnya. (ABP)
#PKPU 10/2023 #Afirmasi Perempuan di Parlemen
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
![Terlibat Sabu hingga Main Perempuan, Moralitas Komisioner KPU Pusat dan Daerah Dipertanyakan KPU kembali tercoreng ulah Sekretaris KPU Kabupaten Sorong Selatan, Provinsi Papua Barat Daya, Rudi (38) yang kini tersangka kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kpu-ri-1.webp)
Terlibat Sabu hingga Main Perempuan, Moralitas Komisioner KPU Pusat dan Daerah Dipertanyakan
15 jam yang lalu
Metropolitan
![Merasa Diintimidasi Oleh Bawahan, Kepala Sudinhub Jakpus Lapor Polisi Ilustrasi - Petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat mengangkut kendaraan. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/foto-petugas-dishub-jakpus.webp)
Merasa Diintimidasi Oleh Bawahan, Kepala Sudinhub Jakpus Lapor Polisi
29 Juli 2024 21:40 WIB
Hukum
![Sedap! Modal BUMD Kobar Rp 1,5 Miliar Dipakai Anak Buah Surya Paloh, Ujang Iskandar cs untuk... Anak buah Surya Paloh, Ujang Iskandar mengenakan rompi tahanan Kejagung saat akan dijebloskan ke tahanan, Jum'at (26/7/2024) malam. (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sedap-modal-bumd-kobar-rp-15-miliar-dipakai-anak-buah-surya-paloh-ujang-iskandar-cs.webp)
Sedap! Modal BUMD Kobar Rp 1,5 Miliar Dipakai Anak Buah Surya Paloh, Ujang Iskandar cs untuk...
28 Juli 2024 01:32 WIB