MPR: PKPU 10/2023 Bertentangan

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 7 Mei 2023 17:38 WIB
Jakarta, MI - Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, mengatakan, dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang tidak tegas mensyaratkan batas minimal jumlah bakal calon legislatif perempuan, dia khawatir jika semangat yang mendorong keterwakilan perempuan di Parlemen sengat mengendur. Hal itu disampaikan Lestari Moerdijat melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (7/5). Apalagi, upaya pengkaderan dan mencari calon anggota legislatif perempuan hingga saat ini menghadapi berbagai kendala dan terbilang sulit. Dia berpendapat, peraturan KPU sebelumnya lebih tegas mensyaratkan batas minimal 30 persen bakal calon legislatif perempuan kepada partai politik peserta pemilu. "Ketegasan aturan itu bisa memaksa semua pihak untuk lebih gigih melakukan pendidikan politik kepada perempuan dan memaksa partai politik untuk berupaya memenuhi kuota pencalegan perempuan," katanya. Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu juga berpendapat, PKPU 10/2023 itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Padahal dalam aturan tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa daftar caleg di setiap dapil memuat paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan. Dia menilai pengaturan pada Pasal 8 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, menunjukkan rendahnya komitmen keterwakilan perempuan di parlemen oleh penyelenggara pemilu dan pemangku kebijakan. (ABP)     #MPR #PKPU 10/2023 Bertentangan