DPR Bakal Bahas Surpres RUU Perampasan Aset

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 10 Mei 2023 17:35 WIB
Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima Surpres Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto, menyatakan, bahwa DPR membahas secara mendetail terkait Surpres RUU tentang Perampasan Aset Tindak Pidana "Kita siap apa yang sudah diberikan pemerintah dalam bentuk Surpres dan kita akan bahas semuanya dengan teliti," ujar Wihadi dalam keterangan persnya, Selasa (9/5/2023). Politik Partai Gerindra ini mengungkapkan, RUU tersebut membutuhkan masukan dari para ahli dan beberapa kalangan unsur masyarakat. "Karena kita melihat bahwa ini undang-undang yang memang memerlukan banyak masukan-masukan dari para ahli dan berbagai pihak karena ini menyangkut sesuatu hal yang baru," jelas Wihadi. Wihadi mengungkapkan akan mempelajari dengan saksama karena fraksi-fraksi di DPR akan mengajukan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait RUU tersebut. (ABP)   #DPR Bakal Bahas Surpres RUU Perampasan Aset