NasDem Beri Bantuan Hukum ke Johnny Plate

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 18 Mei 2023 00:04 WIB
Jakarta, MI - Partai NasDem akan memberikan bantuan hukum kepada Menkominfo non aktif sekaligus mantan Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Johnny G Plate yang tersandung kasus BTS Kominfo. Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh saat konferensi pers di DPP Partai NasDem, Rabu (17/5). Dia mengatakan, Johnny G Plate merupakan kader dan bagian dari keluarga besar Partai NasDem. Maka dari itu, Partai NasDem wajib memberikan bantuan hukum. "Bantuan hukum wajib, kawan-kawan di luar partai saja minta bantuan, kita kasih," ujar Surya Paloh. "Apalagi Sekretaris Jenderal Partai ini, kewajiban kita untuk memberikannya," kata Surya Paloh menegaskan. Sebelumnya, Menteri Johnny G Plate, ditetapkan sebagai tersangka. Johnny menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 8,32 triliun. Seiring dengan penetapan tersangka, Johnny langsung dilakukan penahanan. Penahanan Jonny dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Johnny Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ABP)         #NasDem Beri Bantuan Hukum ke Johnny Plate