Jangan-jangan Ada Dana Mengalir ke Partai NasDem Sehingga Johnny G Plate Tetap Aman dan Dicalonkan Sebagai Caleg

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Mei 2023 11:00 WIB
Jakarta, MI - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate diajukan sebagai calon anggota DPR RI pada Kamis (11/5) masih belum ditetapkan statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan BTS. Sehingga wajar saja kalau Partai NasDem masih mengajukan Johnny G Plate sebagai caleg untuk dapil Tenggara Timur (NTT) I. Namun sebaiknya Partai NasDem segera menarik pencalonan Johnny G Plate karena sudah tidak lagi memenuhi syarat. "Seharusnya sejak awal sudah tidak lagi mengajukan Johnny G Plate sebagai caleg dari Partai Nasdem karena ikut dipanggil dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksan Agung mengenai pembangunan BTS," kata Direktur Politik Indonesia, Fernando Emas kepada Monitor Indonesia, Kamis (18/5). Menurut Fernanda, walaupun Partai NasDem mendukung praduga tak bersalah atas proses sebuah hukum, seharusnya dengan nilai proyek lebih dari Rp 10 triliun dan dugaan kerugian mencapai Rp 8,32 triliun sangat mungkin melibatkan menteri. "Atau jangan-jangan ada dana yang mengalir ke Partai NasDem sehingga Johnny G Plate tetap aman dan dicalonkan sebagai caleg," ujarnya. "Saya berharap Kejaksaan Agung mengusut tuntas apakah ada aliran dana ke Partai NasDem karena dugaan kerugian atas korupsi pembangunan BTS sangat besar," harapnya. NasDem Konsultasi dengan KPU Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan akan berkonsultasi dengan Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Menurut dia, jika dalam prosesnya KPU menyatakan untuk tetap melanjutkan proses pencalegan Plate, maka pihaknya akan tetap mengusung asas praduga tak bersalah. "Kalau memang KPU menyatakan oke, kami akan langsung asas assumption of innocent. Jelas itu," kata Surya dalam konferensi pers di NasDem Tower pada Rabu (17/5). Respons KPU  Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari juga merespons pencalonan Johnny Plate sebagai bakal calon anggota legislatif pada Pemilu 2024. Seperti diketahui, NasDem telah mendaftarkan para calegnya, termasuk Johnny G. Plate ke KPU pada Kamis, 11 Mei 2023. Menurut Hasyim, status tersangka atau penahanan tidak membatalkan pencalegan kecuali sudah berkekuatan hukum tetap (inkracth). "Kalau masih proses-proses awal ya tidak ada sampai kemudian syarat calon tersebut membatalkan. Jadi sekali lagi, bagi para pihak atau orang diajukan oleh sebagai bakal calon itu harus sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," ujar Hasyim di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/5). Hal ini juga dimuat dalam Pasal 240 huruf (g) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang persyaratan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota yang berbunyi: "Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana". Namun menurut Hasyim, jika ada orang yang sedang terjerat hukum pidana ingin mengundurkan diri dari kontestasi Pemilu, maka itu adalah hak yang bersangkutan. Tak hanya itu, kata dia, partai pengusung juga bisa menarik nama terpidana itu dari Pemilu. "Itu kan ada masanya, ada ruang waktunya, ada tahapan-nya, yaitu pada masa perbaikan," tukasnya. (LA)