Dede Budhyarto Sebut Anies Baswedan Bela Koruptor: Bawa-bawa Nama Tuhan, Parah Anda!

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 18 Mei 2023 23:53 WIB
Jakarta, MI - Komisaris PT Pelni, Dede Budhyarto, menyoroti pernyataan bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan terkait dengan penetapan tersangka Menkominfo Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. “Menghadapi ini semua cobaan yang muncul atas konsekuensi keputusan dengan keyakinan bahwa Tuhan akan berpihak kepada kebenaran,” kata Anies saat jumpa pers di Nasdem Tower, Jakarta Pusat, Rabu (17/5) malam kemarin. Dalam kesempatan itu, Anies juga mengutip pernyataan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh sebelumnya, yakni berharap upaya penjegalan tersebut tidak benar. "Sudah disampaikan ketum bahwa beliau pun mengatakan, 'mudah-mudahan itu tidak benar. Saya mengutip itu, mudah-mudahan tidak benar," kata Anies. Menurut Dede, Anies baswedan membela koruptor hingga membawa-bawa nama Tuhan. "Busyeeeet…Capres bela KORUPTOR bawa-bawa nama Tuhan, parah anda @aniesbaswedan,” cuit Dede dalam akun Twitter-nya @kangdede78 dikutip Monitor Indonesia, Kamis (18/5). Merespons hal ini pengguna Twitter lainnya lantas berkomentar "Dari pada elu, demi "tempek" rela jual agama," komentar Gus Kampret. "Kalau firaun pasti ga bawa nama Tuhan....Karena pak AB beragama dan percaya hanya Allah yang maha kuasa...," komentar@nugienh. "Kalau terpilih bukan hanya bela tapi dilindungi. Ada kasus korupsi kolega langsung ditutup. Karena menurut Anies, korupsi itu gak ada yang hanya kelebihan bayar. Parahhhh," komentar @ Nutmeg***. "Apa kelebihan bayar dianggap bagus. Sehingga defisit kan anggaran," komentar @rasredy. "Hahaha Bacapres bela koruptor," komentar @HabiebBass. Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka. Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022. "Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/5). [caption id="attachment_543064" align="alignnone" width="1015"] Tersangka Korupsi BTS Kominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan Kejagung, Rabu (17/5) (Foto: Doc MI)[/caption] Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap Johnny G Plate terkait wewenangnya sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri. "Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi. Terhadap Johnny G Plate langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta, untuk jangka waktu 20 hari pertama. Sementara itu, Ketum Nasdem, Surya Paloh memastikan bahwa partainya akan memberikan bantuan hukum untuk Johnny G Plate. Surya Paloh juga meyakini bahwa Plate tidak terlibat dalam kasus pengadaaan BTS 4G di Kominfo. (LA)