Respons Jokowi Soal Ada Intervensi Politik Penetapan Tersangka Johnny G Plate

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 19 Mei 2023 12:40 WIB
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menepis isu adanya intervensi politik di balik penetapan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo Tahun 2020-2022. Dijelaskan Jokowi, Kejaksaan Agung (Kejagung) pasti bekerja transparan dalam menangani kasus tersebut. Selain itu, ia juga meminta untuk menghormati proses hukum yang berlangsung. "Yang jelas Kejaksaan Agung pasti profesional dan terbuka terhadap semua yang berkaitan dengan kasus itu," kata Jokowi di Lanud Halimperdana Kusuma, Jumat (19/5). "Ya kita hormati kira harus menghormati proses hukum yang ada," pungkasnya. Sebelumnya, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, membatah adanya intervensi politik dan kekuasaan dibalik penetapan Menkominfo sekaligus Sekjen Partai NasDem, Johnny G Plate sebagai tersangka. Namun jika benar karena intervensi politik ataupun kekuasaan, Surya Paloh mempercayakan pada hukum alam. “Kalau benar (ada intervensi) mungkin hukum alam nanti yang dihadapkan,” kata Surya Paloh saat konferensi pers di DPP Partai NasDem, Rabu (17/5). Surya Palon menceritakan bahwa dirinya sempat mendapatkan bisikan bahwa kasus yang menjerat orang dekatnya itu karena intervensi politik. Namun dirinya telah membuang pikiran negatif tersebut. “Ini tidak terlepas dari pada intervensi politik, itu tidak benar, ini tidak terlepas dari intervensi kekuasaan, juga tidak benar. Ini godaan daripada diri saya, saya sudah katakan itu tidak benar,” ujar Surya Paloh. Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan menara BTS (Base Transceiver Station). Korupsi ini telah merugikan negara Rp 8,32 triliun. “Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1,2,3,4 dan 5,” ujar Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Kejagung, Jaksel, Rabu (17/5). Sekjen Partai Nasional Demokrat itu, mendekam di Rumah Tahanan (rutan) Salemba sejak Rabu (17/5) hingga 20 hari mendatang. Ia ditahan karena diduga terlibat tindak pidana korupsi. Johnny G Plate disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.   #Respons Jokowi Soal Ada Intervensi Politik Penetapan Tersangka Johnny G Plate