DPR Harusnya Miliki Semangat Sahkan RUU Perampasan Aset Seperti Ketika Sahkan UU KPK

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 27 Mei 2023 13:48 WIB
Jakarta, MI - Seharusnya memiliki semangat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undangan (RUU) Perampasan Aset seperti saat mengesahkan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sindiran itu disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti saat diwawancarai Monitor Indonesia, Sabtu (27/5). "Harusnya DPR memili semangat seperti mengesahkan RUU KPK menjadi Undang-Undang," kata Ray. "Padahal waktu itu mendapat penolakan, tapi DPR dengan semangatnya mengesahkan Undang-Undang itu. Waktu pembahasannya pun sangat singkat sampai menjadi Undang-Undang," ucap Ray menambahkan. Ray menilai bahwa DPR tidak memiliki niat untuk melakukan pembahasan RUU Perampasan Aset ini. Sebab, DPR juga nampaknya tidak memiliki keseriusan. "Yang menjadi pertanyaan itu, DPR mau atau tidak membahasnya," tandas Ray. (ABP)         #DPR Harusnya Miliki Semangat Sahkan RUU Perampasan Aset #Sahkan UU KPK