NasDem Minta Kejagung Blokir Rekening Perusahaan yang Terlibat Korupsi BTS

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 28 Mei 2023 10:46 WIB
Jakarta, MI - Partai NasDem meminta kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk memblokir seluruh rekening perusahaan yang terlibat dalam kasus korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS) Kominfo. Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali, menyampaikan pihaknya mendapatkan informasi bahwa kasus BTS ini masuk kedalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Saya dengar dari Kejaksaan sudah mengenakan TPPU dalam kasus ini. Kalau demikian, sebenarnya semua rekening perusahaan yang diduga terlibat harus diblokir," tegas Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/5). Kendati begitu, kata Ali, sebelum memblokir rekening perusahaan, Kejagung harus menetapkan terlebih dahulu perusahaan mana saja yang diduga terlibat. Sebab, lanjut dia, kasus ini pastinya melibatkan banyak pihak tidak hanya Johnny G Plate saja. Apalagi, angka korupsinya sangat mencapai Rp 8 triliun. "Kita butuh pernyataan dari Kejaksaan untuk menegaskan bahwa perusahaan mana saja yang terlibat," tandas Ahmad Ali. (ABP)       #NasDem Minta Kejagung Blokir Rekening Perusahaan yang Terlibat Korupsi BTS