Jika MK Putuskan Pileg Jadi Sistem Tertutup, Pemilu 2024 Terancam Tertunda

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 1 Juni 2023 09:59 WIB
Jakarta, MI - Jika Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sistem pemilihan legislatif (Pileg) menjadi proporsional tertutup, kemungkinan besar Pemilu 2024 tertunda. "Bisa jadi akan berdampak pada penundaan (Pemilu)," kata peneliti Perludem, Kahfi Adlan, di Kantor MK, Jakarta Pusat, Rabu (31/5). Dia menerangkan, putusan MK terhadap gugatan pada Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017, akan berdampak pada aturan yang ada didalamnya. "Ketika pasal tersebut dibatalkan, maka yang terjadi adalah Undang-Undang Pemilu pun bahkan berpotensi bisa batal juga di tengah tahapan penyelenggaraan pemilu yang saat ini kita tengah laksanakan," terang Kahfi. Menurutnya, sistem pemilu merupakan jantung Undang-Undang. Jika sistem proporsional terbuka dianggap inkonstitusional, maka Undang-Undang Pemilu pun akan mengalami masalah. "Kalau misalnya kerangka hukum terpentingnya penyelenggaraan pemilu saja sudah batal, bagaimana dengan UU Pemilu," tandas Kahfi. (ABP)       #Jika MK Putuskan Pileg Jadi Sistem Tertutup #Pemilu 2024 Terancam Tertunda