Denny Indrayana: Jika MK Ingin Ubah Sistem Pileg Jadi Tertutup, Proses Legislasi di DPR

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 1 Juni 2023 19:47 WIB
Jakarta, MI - Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana, menyatakannya, bijaknya Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mengubah sistem Pileg menjadi tertutup. "Open legal policy, tidak mengubah sistem Pileg, tetap sistem terbuka," kata Denny melalui keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/6). Kendati misalkan ada perubahan, harus mengikuti mekanisme yang ada di DPR. Sebab, yang berwenang untuk melakukan perubahan adalah DPR. "Kalaupun mau ada perubahan, proses legislasi di Parlemen, tunggu hasil Pemilu 2024," ujar Denny. Dia menambahkan, jika MK tetap mengubah sistem pileg menjadi tertutup, maka diberlakukan pada pemilu yang akan datang. Jadi putusan tersebut tidak berlaku surut. "Kalau tetap berketetapan mengubah menjadi sistem tertutup dilaksanakan untuk pileg 2029," tandas Denny. (ABP)       #Denny Indrayana