Berikut Kekacauan yang Terjadi Jika MK Ubah Sistem Pileg Jadi Tertutup
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
1 Juni 2023 17:18 WIB
Jakarta, MI - Jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan sistem pemilu pada Pasal 168 ayat (2) UU 7/2017 tentang Pemilu, menjadi proporsional tertutup akan terjadi kekacauan.
Hal itu sebagaimana disampaikan Guru Besar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana melalui keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (1/6).
Dia menguraikan beberapa kekacauan jika MK ubah sistem pemilu terbuka menjadi tertutup. Kekacauan itu timbul karena saat ini partai politik peserta Pemilu sudah mendaftarkan bacalegnya ke KPU RI.
"Kekacauan jika sistem proporsional tertutup, partai terpaksa harus menyusun ulang," kata Denny.
Tidak hanya itu saja, Denny mengungkapkan, di internal partai politik juga akan terjadi konflik. Sebab, akan banyak Bacaleg yang mengundurkan diri.
"Bacaleg banyak mundur, berpotensi terjadi perebutan," jelas Denny.
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia itu menerangkan, banyak praktik transaksional di internal partai.
"Jual beli nomor urut. Jadi mengganggu persiapan pemilu," tandas Denny. (ABP)
#Berikut Kekacauan yang Terjadi Jika MK Ubah Sistem Pileg Jadi Tertutup #Kekacauan Jika Sistem Pileg Tertutup
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
Pegawai Gadungan Klaim Tahu 'Dosa-dosa' Pejabat dari e-Katalog, KPK akan Usut Dugaan Korupsi di Pemkab Bogor
26 Juli 2024 09:59 WIB
Cuaca
BMKG Prakirakan di Sejumlah Kota Besar Indonesia Berawan Serta Hujan Ringan
26 Juli 2024 07:54 WIB