The Indonesian Institute Dorong KPU dan Bawaslu Bikin Regulasi Terkait Masa Sosialisasi

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 28 Juni 2023 14:15 WIB
Jakarta, MI - Manajer Riset dan Program, The Indonesian Institute (TII), Center for Public Policy Research, Arfianto Purbolaksono, menilai, tahapan sosialisasi sebelum masa masuk tahap kampanye, timbulkan polemik. Sebab, tidak ada aturan yang jelas terkait dengan masa sosialisasi bagi partai politik. Apalagi, saat ini banyak sekali alat peraga yang digunakan bacaleg untuk mempromisikan dirinya kepada masyarakat. Maka dari itu, The Inonesian Institute, Center for Public Policy Research mendorong KPU dan Bawaslu untuk membuat satu regulasi yang terkait dengan masa sosialisasi ini. Agar partai politik dan bacaleg memiliki batas yang jelas dalam melakukan sosialisasi. "Hal ini penting, karena dengan memberikan definisi yang jelas terkait sosialisasi di luar masa kampanye dapat memberikan batasan bagi peserta," katanya dalam keterangan tetulisnya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/6). Selain itu, regulasi tersebut nantinya bisa diimplementasikan oleh organisasi pelaksana di struktur KPU dan Bawaslu di tingkat daerah. Hal ini untk memberikan kepastian dalam aturan terkait masa sosialisasi di daerah. "KPU dan Bawaslu perlu mempertimbangkan perkembangan dinamika politik yang ada, misalnya memberikan kejelasan terkait sosialisasi di media sosial," imbuhnya. "Karena media sosial telah menjadi ruang yang banyak digunakan oleh peserta Pemilu untuk melakukan sosialisasi," pungkasnya. (ABP)     #The Indonesian Institute #Regulasi Masa Sosialisasi

Topik:

Kpu Bawaslu The Indonesian Institute