Bawaslu Sarankan KPU Kerja Sama dengan PPATK Terbitkan Regulasi untuk Lembaga Survei

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 30 Juni 2023 17:06 WIB
Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyarankan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjalin kerja sama dengan PPATK untuk membuat regulasi terkait dana yang dikelola lembaga survei. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menanggapi adanya dua lembaga survei yang diduga menerima aliran dana korupsi dari Bupati Kapuas non aktif, Ben Brahim S Bahat. "Seharusnya KPU bekerja sama dengan PPATK untuk memberikan peraturan yang lebih ketat lagi (kepada lembaga survei)," terang Bagja saat ditemui di Gedung Bawaslu RI, Jumat (30/6). Pasalnya, lembaga survei kerap melakukan hitung cepat pada Pemilu maupun Pilpres. Maka dari itu, kerjasama antara KPU dan PPTK sangat penting, untuk memastikan lembaga survei tersebut transparan dalam menjalankan kegiatannya. Kendati begitu, peranan dari asosiasi lembaga survei ini juga sangat penting dalam memastikan lembaga yang melakukan kajian dan kegiatannya berlandaskan dengan keilmuannya. Data yang terungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa ada dua lembaga yang survei yang menerima uang haram itu perlu menjadi perhatian lebih bagi asosiasi lembaga survei. "Tentu asosiasi harus menjawab persoalan ini dan kemudian persoalan ini harus clear-kan temuan dari KPK tersebut. Semua asosiasi punya kode etik, apakah boleh seperti ini?," tandasnya. Sebelumnya, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat (AE), ditetapkan sebagai tersangka korupsi setelah menerima aliran uang Rp 8,7 miliar. KPK mengungkap bahwa uang korupsi itu dipakai untuk membiayai lembaga survei. "Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp 8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar 2 lembaga (survei( tersebut," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3).         #Bawaslu Sarankan KPU Kerja Sama dengan PPATK #Terbitkan Regulasi untuk Lembaga Survei