Penerbitan SE 300/345 Bentuk Kekhawatiran Penguasa Depok

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 8 Juli 2023 13:41 WIB
Jakarta, MI - Wali Kota Depok, Mohammad Idris dinilai arogan karena menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 300/345-Satpol.PP tentang Tertib Pemasangan Lambang, Simbol, Bendera, Spanduk, Umbul-umbul banner, Reklame maupun Atribut. Pengamat politik Citra Institute, Efriza, menyatakan bahwa penerbitan SE tersebut bentuk kekhawatiran penguasa politik di Depok terhadap wacana Kaesang Pangarep yang ingin maju di pemilihan wali kota (Pilwalkot) Depok. "Sehingga melakukan tindakan yang arogan sekaligus tidak membiarkan pendidikan politik terhadap masyarakat sebagai bagian dari iklim demokrasi di kota Depok," terangnya kepada MonitorIndonesia.com, Sabtu (8/7). Di sisi lain, SE tersebut juga bertentangan dengan momentum Pemilu 2024 yang saat ini sedang berlansung, dimana partai politik diperbolehkan untuk melakukan sosialisasi. Seharusnya, Pemerintah Kota Depok memberikan ruang kepada seluruh partai politik untuk melakukan sosialisasi. "Ini membuktikan mereka walikota-wakil walikota adalah petugas partai saja, ia menempatkan posisi PKS sebagai partainya di atas posisi rakyat," pungkasnya. (ABP)     #Penerbitan SE 300/345 Bentuk Kekhawatiran Penguasa Depok