Kebocoran Data, DPR Bilang Begini

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 20 Juli 2023 15:15 WIB
Jakarta, MI - Kebocoran data menjadi persoalan serius di Indonesia saat ini. Beberapa kali, para peretas diduga telah menjual data pribadi milik masyarakat Indonesia di dark web. Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farchan, mengatakan, pihaknya masih menunggu implementasi dari Undang-Undang 27/2022 tentang Pelindungan Dara Pribadi. "Kasus kebocoran data ini, kita tunggu menunggu implementasi dari PDP," katanya kepada wartawan di Djakarta Theater, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (20/7). "Implementasi PDP artinya, nanti kita akan bisa melakukan atau menerapkan sanksi atau validata yang kebobolan," sambungnya. Terkait dengan penindakan yang akan dilakukan terhadap pembobolan data, kata Farchan, itu adalah kewenangan pihak kepolisian. "Kita kembalikan kepada Polisi dan BSSN. Karena, penyidikannya di 2 lembaga itu," pungkasnya. (ABP)     #Kebocoran Data #DPR #UU PDP