Tok! Arsul Sani Jadi Hakim MK

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 26 September 2023 19:11 WIB
Jakarta, MI - Komisi III DPR RI resmi menyepakati Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan Wahiduddin Adams. Keputusan tersebut, diumumkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir. Ia mengatakan sembilan fraksi DPR di Komisi III memilih nama Asrul dibandingkan enam nama lainnya. "Jadi dari sembilan fraksi, semua mengusulkan satu nama bapak Arsul Sani," kata Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/9). Adapun kesepakatan itu mencuat, setelah Komisi III DPR melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan, terhadap tujuh orang calon hakim MK. Dalam prosesnya, Arsul menjadi kandidat terakhir yang menjalani fit and proper test. Selanjutnya, Komisi III DPR melakukan rapat pleno secara tertutup, untuk mengambil keputusan serta mendengarkan pandangan sembilan fraksi terkait satu nama yang akan diusulkan menjadi hakim MK. Diketahui, sebanyak tujuh calon hakim MK mengikuti agenda uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung sejak Senin (25/9). Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Proses ini kemudian dilanjutkan rapat yang dipimpin oleh, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir. Ketujuh nama calon hakim MK tersebut, yaitu Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, Haridi Hasan, dan Arsul Sani.