Terpilih Jadi Hakim MK, Arsul Sani Siap Mundur dari MPR, DPR dan PPP

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 26 September 2023 19:51 WIB
Jakarta, MI - Arsul Sani mengatakan, siap mundur dari posisi anggota DPR, wakil ketua MPR maupun jabatan wakil ketua umum di Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Hal itu, disampaikan Arsul usai menjalani uji kelayakan dan kepatutan terhadap tujuh orang calon hakim MK di Komisi III DPR RI. "Konsekuensinya ya berhenti dari DPR, mundur sebagai pimpinan MPR, bahkan mundur sebagai anggota partai politik," kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/9). Dijelaskan Arsul, sesuai dengan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) MK menyebutkan, bahwa hakim MK tidak boleh menjadi anggota parpol dan pejabat negara. "Ya itu memang harus ditaati. Sudah kita terima, tapi sekali lagi niat saya agar ya kelembagaan negara kita itu makin lama, makin baik," ujarnya. Dengan terpilihnya dia sebagai hakim MK, Arsul mengklaim, bakal berupaya menghindari ketegangan yang belakangan ini terjadi antarlembaga negara. Ia mencontohkan apabila ada sengketa Pileg oleh PPP, maka dia akan berupaya untuk tidak berada dalam panel yang menangani kasus itu. "MK kan biasanya sembilan orang itu kan dibagi dalam panel-panel. Maka saya tidak boleh ada dalam panel yang mengadili sengketa yang melibatkan PPP," tandasnya. Sebelumnya, Komisi III DPR RI resmi menyepakati Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani, sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggantikan Wahiduddin Adams. Keputusan tersebut, diumumkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR, Adies Kadir. Ia mengatakan sembilan fraksi DPR di Komisi III memilih nama Asrul dibandingkan enam nama lainnya. “Jadi dari sembilan fraksi, semua mengusulkan satu nama bapak Arsul Sani,” kata Adies di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/9). Adapun kesepakatan itu mencuat, setelah Komisi III DPR melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan, terhadap tujuh orang calon hakim MK. Dalam prosesnya, Arsul menjadi kandidat terakhir yang menjalani fit and proper test. Selanjutnya, Komisi III DPR melakukan rapat pleno secara tertutup, untuk mengambil keputusan serta mendengarkan pandangan sembilan fraksi terkait satu nama yang akan diusulkan menjadi hakim MK. Diketahui, sebanyak tujuh calon hakim MK mengikuti agenda uji kelayakan dan kepatutan yang berlangsung sejak Senin (25/9). Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. Proses ini kemudian dilanjutkan rapat yang dipimpin oleh, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir. Ketujuh nama calon hakim MK tersebut, yaitu Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, Haridi Hasan, dan Arsul Sani.