Pakar HTN Tantang Capres-Cawapres Debat di Kampus

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 4 Oktober 2023 22:56 WIB
Jakarta, MI - Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Fahri Bachmid, mendorong calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk berdebat di kampus. Menurutnya, hal itu akan memberikan tantangan tersendiri bagi capres-cawapres untuk menyampaikan gagasan-gagasannya dihadapan para akademisi. "Dia diundang untuk menyampaikan gagasan-gagasannya, dia diundang untuk menyampaikan pikiran-pikirannya, jadi tidak bisa dianggap bahwa kampus tidak boleh," katanya di Jakarta, Rabu (4/10). Dia menilai, kampus adalah tempat yang layak untuk mengetahui seberapa jauh gagasan capres-cawapres yang akan dikeluarkan. Sebab, apa yang tersaji selama ini dalam sesi debat capres-cawapres yang diselenggarakan oleh KPU terkesan kaku. "Tidak perlu lagi kita menyimak, misalnya dari televisi perdebatan yang dilakukan ya, yang dikemas oleh KPU itu yang sangat formalistik tidak tergali pikiran-pikiran mendasarnya itu kan tidak terlalu konstruktif," ujarnya. Kata Fahri, KPU telah mengeluarkan draf aturan baru terkait kampanye pemilu di fasilitas pemerintah dan pendidikan. Aturan tersebut tertuang dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum. "Makanya saya usulkan pada waktu itu dan sudah direspon oleh KPU. KPU merespon, dengan cara akan menyesuaikan peraturan KPU untuk kira-kira bisa mengakomodir. Agar calon presiden ini kita bisa undang ke kampus untuk dilakukan sesi debat di kampus," ungkapnya. Sehingga kata Fahri, perdebatan capres-cawapres di kampus bukanlah suatu pelanggaran, akan tetapi jika perguruan tinggi diarahkan untuk mendukung salah satu calon maka itu adalah kecurangan. "Yang dilarang itu kalau kampus itu misalnya diperintahkan untuk mendukung seseorang, kalau masalah refrensi politik itu kan beda-beda orang," lanjutnya. "Ketika yang bersangkutan sampai ke bilik suara kan tidak ada yang ngelarang," sambungnya. Kemudian, dia menegaskan bahwa pada intinya ketika ada capres-cawapres yang melakukan sesi debat di kampus, maka hal itu dibolehkan dan bukan suatu pelanggaran. "Jadi prinsipnya begini, kalau Presiden dan Wakil Presiden diundang debat di kampus itu bukan pelanggaran hukum," tegasnya. (DI)     #Pakar HTN Tantang Capres-Cawapres Debat di Kampus