KPU Tegaskan Hanya Petinggi Parpol yang Boleh Dampingi Capres-Cawapres saat Pendaftaran
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui
13 Oktober 2023 13:07 WIB
Jakarta, MI - KPU RI menyampaikan petinggi partai politik maupun gabungan partai politik yang boleh hadir ketika pendaftaran calon presiden dan wakil presiden.
Hal itu disampaikan Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU RI, Idham Holik kepada wartawan, Jumat (13/10).
"Yang jelas, pengurus utama partai politik atau gabungan partai politik beserta pasangan calon atau istri atau keluarga nanti kami persilakan," kata Idham.
Kendati begitu, KPU RI juga akan membatasi jumlah pengurus boleh masuk mendampingi calon presiden dan calon wakil presiden yang mendaftar.
"Jumlahnya memang tidak banyak karena berkaitan dengan ketersediaan ruang di KPU," jelas Idham.
Anggota KPU RI itu menjelaskan, pembatasan itu dilakukan untuk memberikan kenyamanan bagi seluruh pihak. Sehingga, tahapan pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden dapat berjalan dengan lancar.
"Demi lancarnya proses pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden," tandas Idham. (ABP)
#KPU #Pendaftaan Capres-Cawapres
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
Pengamat Dorong DKPP Tindaklanjuti Pernyataan Riswan Tony Soal Anggota KPU Suka Dugem dan Main Perempuan
12 jam yang lalu
Politik
Buntut Dipecatnya Hasyim, Komisi II DPR Bakal Panggil DKPP, KPU dan Kemendagri
14 jam yang lalu