KPU Fasilitasi Paslon Presiden dan Wakil Presiden Tes Kesehatan

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 14 Oktober 2023 08:38 WIB
Jakarta, MI - Calon presiden dan wakil presiden yang nantinya akan mendaftaran diri sebagai pasangan calon (paslon) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI harus membawa surat keterangan kesehatan. Surat keterangan kesehatan itu dianggap berlalu jika dilakukan pada masa pendaftaran pencalonan presiden dan wakil presiden sudah dimulai pada 16-25 Oktober 2023. “Nanti ketika datang ke KPU didaftarkan oleh partai politik, ya membawa surat keterangan sehat tersebut,” ujar Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Sabtu (14/10). Dia menjelaskan, setelah paslon presiden dan wakil presiden sudah mendaftarakan dirinya, KPU juga akan memberikan fasilitas untuk melakukan tes kesehatan kembali. Maka, Hasyim menjelaskan bahwa, jika paslon presiden dan wakil presiden melakukan tes kesehatan di luar masa pendaftaran, maka harus diulang sesuai dengan standar atau aturan yang ada di KPU RI. “Iya batul (akan diulang tes kesehatannya). Nanti setelah mendaftar KPU memfasilitasi pemeriksaan kesehatan lagi,” tandas Hasyim. (ABP)     #KPU Fasilitasi Paslon Presiden dan Wakil Presiden Tes Kesehatan