Meski Dilarang, Peserta Pemilu Boleh Kampanye di Kampus, Asalkan....

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 14 Oktober 2023 10:07 WIB
Jakarta, MI - KPU RI menegaskan partai politik peserta Pemilu Serentak 2024, para calon legislatif (caleg) dan pasangan calon presiden dan wakil presiden dilarang keras untuk berkampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah. “Itu pada dasarnya di UU Pemilu itu dilarang,” Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Sabtu (14/10). Di samping itu, para peserta Pemilu Serentak 2024, diperbolehkan untuk berkampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintahan. Asalkan, pihak dari kampus yang mengundangnya. “Namun demikian dapat dilakukan dengan syarat harus ada izin penanggung jawab dari tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut,” jelas Hasyim. “Izin itu kan artinya otoritasnya ada di pihak penanggung jawab tempat itu,” kata Hasyim menambahkan. Dia menambahkan, jadi kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah itu diperbolehkan asalkan mendapatkan izi. Dan, bukan pihak peserta Pemilu Serentak yang mengadakannya. “Itu sepenuhnya menjadi tanggung jawab tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah tersebut,” tandas Hasyim. (ABP)   #Peserta Pemilu Boleh Kampanye di Kampus