Gibran Otomatis Keluar dari PDIP!


Jakarta, MI - Ketua DPC PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan Gibran Rakabuming Raka otomatis keluar dari partai PDIP setelah diumumkan oleh bakal calon presiden (capres) Prabowo Subianto sebagai cawapresnya. Pasangan Prabowo-Gibran direncanakan mendaftar ke KPU pada Rabu (25/10/2023).
"(Otomatis keluar PDIP?) Lha ya sekarang otomatis kalau sudah dari partai A ke partai B kan berarti anggota partai B partai A-nya tergantung beliau sendiri," kata Rudy ketika ditemui di kediamannya, Minggu (22/10).
Rudy mengatakan hal tersebut sesuai dengan aturan partai yang berlaku di PDIP. Soal etika politik Gibran, Rudy enggan berkomentar. "Aku nggak mau menilai orang lain aku menilai diriku sendiri masih compang-camping menilai orang lain," katanya.
Selain itum juga soal nasib Gibran sebagai Wali Kota Solo yang dulu maju sebagai kader dari PDIP, Rudy mengatakan untuk menanyakan kepada ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Pasalnya, dulu surat rekomendasi Gibran untuk menjadi kepala daerah keluar dari Megawati.
"(Status nya sebagai wali kota) Tanya ketua umum, rekomendasi Mas Gibran Pak Teguh menangkan Rud (kata Megawati kepada Rudy), siap. Rekomendasi Pak Ganjar Mahfud siap jalankan lakukan turun ke masyarakat konsolidasi menangkan Ganjar-MD (Mahfud MD) dan PDIP," katanya.
"Ya ndaftarke ke DPC to, tanda tangannya ketua umum Bu Mega tanda tangan KTA itu harus di-upload ke DPP dulu baru bisa dicetak 29 September 2019," tutupnya.
Topik:
pdip gibran-rakabuming-rakaBerita Sebelumnya
PDIP Instruksikan Gibran Jadi Jurkamnas Ganjar-Mahfud!
Berita Selanjutnya
Prabowo Subianto: Kita Siap Maju!
Berita Terkait

Purbaya Respons Laporan Gibran Terkait Keluhan Pemda soal Dana Transfer Dipangkas
21 jam yang lalu

Terlibat Korupsi Dana Pokir, Anggota DPRD OKU Fraksi PPP, Hanura dan PDIP Dipecat!
13 Oktober 2025 15:29 WIB

Puan Maharani Menangis Usai Suaminya Ditangkap Kejagung Hoaks, Ini Kasus Korupsi Menyeret Nama Happy Hapsoro
29 September 2025 14:16 WIB

Viral Ucapan Mau Rampok Uang Negara, Harta Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Minus Rp2 Juta
20 September 2025 15:37 WIB