DPR Bakal Meninjau Ulang Usulan 105 Juta Biaya Haji oleh Kemenag

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 15 November 2023 13:31 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily (Foto: Dhanis/MI)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily (Foto: Dhanis/MI)

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, mengaku pihaknya bakal meninjau ulang usulan Kementerian Agama (Kemenag) soal kenaikan Biaya Penyelenggaran Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. 

"Tentu usulan dari Menag (Menteri Agama) ini akan kami bahas dalam Panja (Panitia Kerja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji di Komisi VIII, dan kami akan menelisik secara lebih komprehensif, komponen-komponen biaya apa yang dinilai terlalu besar dan terlalu tinggi," kata Ace di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/11).

Ace menilai, angka Rp105,09 juta yang diusulkan Menag Yaqut Cholil Qoumas masih terlalu tinggi dan menyulitkan masyarakat. Ia mengaku, pihaknya akan mengusahakan agar kenaikan BPIH tak mencapai lebih dari Rp100 juta. 

"Saya kira kalau kenaikan konsekuensinya harus diambil, tapi kenaikannya tidak setinggi yang diusulkan Kemenag. Kenaikan ini sangat tinggi dan kami akan dalami setidaknya mudah-mudahan tidak lebih dari 100 juta. Sehingga kami bisa ditekan pembiayaan dari usulan dari Kemenag tersebut," ujarnya. 

Selanjutnya Ace juga memberikan perbandingkan BPIH tahun lalu dengan saat ini, seperti biaya transportasi udara sebelumnya Rp32 juta per jamaah. Sedangkan di dalam usulan sekarang mencapai Rp36 juta.

Selain itu, perbandingan biaya konsumsi pada tahun lalu nilainya 17,5 Real, sedangkan yang sekarang naik menjadi 18,5 Real. Untuk itu, Ace akan menelisik lebih dalam atas kenaikan-kenaikan tersebut. 

"Tentu kalau terjadi kenaikan tentu tidak sebesar yang diusulkan Kemenag ya. Karena tentu kalau terjadi inflasi paling terjadi 5-10%. Tapi kalau dari 90 ke angka 105 tentu masih sangat tinggi," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kemenag dan Komisi VIII DPR RI sepakat membentuk Panja BPIH tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi dalam rapat kerja bersama Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/11).

Kemenag mengusulkan rata-rata biaya haji atau BPIH jemaah Indonesia sebesar Rp105.095.032,34 atau Rp105,09 juta. Usulan biaya haji tersebut naik Rp14,59 juta dari BPIH 2023 yang sebesar Rp90,05 juta perjamaah. 

Dalam menyusun usulan BPIH, pemerintah menggunakan asumsi nilai tukar kurs dollar terhadap rupiah sebesar Rp16.000. Sedangkan asumsi nilai tukar SAR terhadap rupiah sebesar Rp4.266

"Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI. (DI)