KPU Bolos Rapat di Komisi II DPR, Minta Rapat Ditunda

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 20 November 2023 13:37 WIB
Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, Bawaslu dan DKPP (Foto: Dhanis/MI)
Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, Bawaslu dan DKPP (Foto: Dhanis/MI)

Jakarta, MI - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, mengaku heran dengan semua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang berada di luar negeri, sehingga meminta penundaan rapat dengar pendapat (RDP).

RPD tersebut tetap berjalan dan dihadiri oleh Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di ruang rapat Komisi II DPR RI, Jakarta Senin (20/11).

"Hari ini dari KPU tidak ada satu pun yang hadir, jadi kami baru terima surat diterima hari Minggu permohonan penundaan, karena semuanya sedang berada di luar negeri," kata Doli usai RDP di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/11).

Doli menyesalkan rapat konsultasi penyesuaian Peraturan KPU (PKPU) hasil putusan Mahkamah Agung nomor 28 P/HUM/2023 dan konsultasi rancangan peraturan Bawaslu itu tidak dihadiri KPU. Menurutnya, RDP kali ini penting karena sebelumnya juga diminta oleh KPU.

"Saya tidak tahu ya, gimana tata cara pengelolaan kantor. (Bagaimana) bisa tidak ada satu pun komisioner termasuk sekjennya tidak ada di dalam negeri," ujar Doli. 

Doli juga membandingkan para anggota Komisi II yang juga disibukkan dengan kegiatan di daerah pemilihan (dapil), tetapi masih menyempatkan hadir untuk rapat. Tak hanya itu, ia juga menyinggung apakah hal semacam ini bisa dilaporkan ke DKPP dari segi kode etik penyelenggara pemilu.

"Jadi ini menjadi catatan kita sebelum kita mulai (rapat) terutama DKPP, ini pelanggaran etik tidak dia? Etik manajemen pekerjaan? Coba pak, masa kantor ditinggalin semuanya pergi?" tukasnya. (DI)