KPU Terbitkan Perangko Khusus Pemilu 2024

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 1 Desember 2023 15:45 WIB
Perangko Seri Pemilu Serentak 2024
Perangko Seri Pemilu Serentak 2024

Jakarta, MI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meluncurkan prangko seri Pemilu Serentak 2024 sebagai upaya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024.

Dalam rangka sosialisasi Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, KPU bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan PT. Pos Indonesia menerbitkan Prangko Seri Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024.

Penerbitan ini sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat. Terdapat 3 desain pada prangko seri ini yaitu, Pertama, desain Maskot Sura Sulu. Kedua, desain Bangunan KPU dengan Bendera Parpol. Dan Ketiga, desain Jari Kelingking Celup Tinta Ungu.

Tema utama dari 3 desain tersebut adalah Pemilu sebagai Sarana Integrasi Bangsa. Tema ini juga diharapkan sebagai komitmen bersama sebagai penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, dan pemangku kepentingan Pemilu dalam rangka terwujudnya Pemilu yang damai, demokratis, dan berintegritas.

Tema ini dilatarbelakangi atas kesadaran bahwa Pemilu ataupun Pilkada merupakan arena konflik yang dianggap sah dan legal dalam rangka merebut atau mempertahankan kekuasaan. Perbedaan pilihan politik merupakan keniscayaan dalam berdemokrasi. Namun perbedaan tersebut tidak boleh memisahkan bangsa. 

Desain keserentakan dalam Pemilu tahun 2024 dapat digunakan sebagai sarana integrasi bangsa. Tema ini sekaligus sebagai harapan dan cita-cita KPU pada Pemilu Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024.

Untuk mewujudkan Pemilu sebagai sarana integrasi bangsa, diperlukan 3 faktor, diantaranya yakni:

Pertama dari segi penyelenggara, KPU memastikan bahwa penyelenggaraan Pemilu berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan. KPU sebagai penyelenggara Pemilu berkomitmen bekerja sesuai norma yang berlaku.

Kedua dari babak peserta Pemilu, faktor yang dapat mewujudkan Pemilu sebagai integrasi bangsa adalah peserta Pemilu yang mematuhi peraturan. Proses kontestasi diikuti sesuai regulasi.

Ketiga dari segi pemilih, warga yang sudah memiliki hak pilih diharapkan dapat menjadi pemilih yang berdaulat, pemilih yang cerdas dengan memilih berdasarkan pertimbangan rasional, bukan emosional maupun transaksional.

Topik:

kpu perangko