Aksi Gibran Saat Debat Capres di Mata KPU

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 14 Desember 2023 20:19 WIB
Anggota KPU RI August Mellaz (Foto: MI/Dhanis)
Anggota KPU RI August Mellaz (Foto: MI/Dhanis)
Jakarta, MI - Anggota KPU RI August Mellaz, menilai soal aksi calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka yang seolah membuat gestur untuk memprovokasi penonton saat debat perdana Capres pada segmen ke-4, membuahkan teguran dari KPU.

"Teguran itu kan disampaikan ke tim Paslon. Posisinya dalam rapat disampaikan, oh posisinya ini, ini dari publik juga muncul ada video-video yang beredar," kata Mellaz usai rapat evaluasi bersama tim pasangan calon (paslon) capres-cawapres di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (14/12).

Kata Mellaz, sampai pada rapat evaluasi hari ini pihaknya belum bisa memberikan keputusan terhadap aksi Gibran tersebut. "Kalau sanksi tegas memang kita belum bicara kesana," ucapnya. 

Tetapi kata Mellaz, jika pada debat-debat selanjutnya terjadi aksi yang mengganggu jalannya debat, maka pihaknya akan mengeluarkan dari forum tersebut. 

"Nanti kalau misalnya tata kelola pada saat berjalannya debat, bisa jadi kalau misalnya sangat mengganggu kan nanti ada urusan keamanan, yang nanti kita sepakat dikeluarkan dari forum. Itu kan salah satu alternatif, tapi itu belum sampai kesana," ujar Mellaz. 

Selain, aksi Gibran, gimmick-gimmick yang dilakukan oleh capres nomor urut 2 Prabowo Subianto saat debat perdana juga mendapatkan sorotan publik. 

Kata Mellaz, paslon capres-cawapres seharusnya membaca pedoman teknis aturan kampanye KPU, yang pada aturan tersebut dilarang melakukan provokasi saat debat capres-cawapres. 

"Kalau kita kan gak bicara langsung spesifik gimmick, tapi dibaca 16-21 (pedoman teknis kampanye KPU) kan tidak (boleh) memprovokasi, gitu-gitu kan ada. Tapi ini catatan buat kita semua," tukasnya. (DI)