Timnas AMIN Sesalkan Penahanan Indra Charismiadji, Duga Ada Unsur Politik

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 28 Desember 2023 12:28 WIB
Ketua Tim Hukum Nasional Amin, Ari Yusuf Amir saat menyampaikan konferensi pers di markas Timnas AMIN, Kamis (28/12) (Foto: MI/Dhanis)
Ketua Tim Hukum Nasional Amin, Ari Yusuf Amir saat menyampaikan konferensi pers di markas Timnas AMIN, Kamis (28/12) (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Ketua Tim Hukum Nasional Amin, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya mengaku menyesalkan atas penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur kepada Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji atas dugaan kasus tindak pidana perpajakan dan TPPU sejak 2019 lalu.

"Terus terang kami menyesal tak ada penangguhan penanganan. Kita-kita sama tahu kasus ini, kasus yang sudah berjalan lama sudah setahun lebih kasus ini, kasus pajak ditangani oleh pajak," kata Ari di Markas Timnas AMIN, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).

Anehnya kata Ari, Kasus tersebut adalah kasus perusahaan yang di mana Indra tak memiliki jabatan apapun pada perusahaan itu, terlebih nilai yang dituduhkan kepada Indra pun tak besar. 

"Nilainya pun tak fantastis 1 M itupun di kasus perusahaan yang diperusahaan tersebut beliau tidak sebagai apa-apa artinya kasus ini debat table masih bisa diperdebatkan," ujarnya. 

Untuk itu, pihaknya mengaku curiga bahwa penahanan yang dilakukan kepada Jubir Timnas AMIN itu ada unsur-unsur politik. Pasalnya, kasus tersebut sudah berjalan lama tetapi baru diproses saat ini. 

"Ini ada apa, kasusnya sederhana, simple, kecil tapi dilakukan penahanan. Masa selevel seorang Kajari tidak mengetahui, itu yang kita sesalkan," pungkasnya. 

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Plh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Mahfuddin Cakra Saputra mengatakan Indra ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya bernama Ike Andriani. Keduanya diduga sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN selama Januari hingga Desember 2019 hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar.

"Diduga melakukan Tindak Pidana Perpajakan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan cara sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan Masa PPN atau sengaja tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut ke kas negara sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp. 1.103.028.418,00, " katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (27/12). (DI)