Banggar DPR: Pendanaan IKN Harus Imbang Antara APBN dan Investasi


Jakarta, MI - Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengingatkan pemerintah bahwa pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) seharusnya memiliki pendanaan yang seimbang antara APBN, Perjanjian Kerja Badan Usaha (KPBU) dan investasi swasta.
Said mengungkapkan hingga tahun 2024 nanti, penggunaan APBN untuk pembangunan IKN direncanakan akan menembus Rp75,4 triliun atau 16,1 persen dari total anggaran.
"Inilah yang saya khawatirkan sejak lama, kurang minatnya pihak swasta pada pembangunan IKN pada akhirnya meletakkan APBN sebagai sumber pendanaan utama," kata Said kepada wartawan di Jakarta, Kamis (28/12).
Pasalnya kata Said, IKN baru tiga tahun sejak diundangkan, tetapi rencana penggunaan anggaran dari APBN sudah mencapai 16,1 persen, padahal ini proyek jangka panjang.
"Sebaiknya pemerintah harus memiliki rencana aksi yang berjangka panjang, tahap setahap, dengan pendanaan yang berimbang antara APBN, KPBU, dan swasta," ujarnya
Anggota Komisi X DPR RI itu menjelaskan bahwa secara umum, pendanaan IKN itu bersumber dari tiga pihak. Pertama, dari APBN, kedua pemanfaatan dan atau pemindahtanganan Barang Milik Negara (BMN), serta investasi swasta.
"Terkait hal ini, sejauh yang sama pahami selaku Ketua Badan Anggaran di DPR, bahwa direncanakan pendanaan IKN bersumber dari APBN dan sumber lainnya yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sebagaimana yang diatur oleh Undang-Undang No 3 tahun 2022 tentang IKN," ujarnya.
Adapun rencana total Anggaran IKN sebesar Rp466 triliun dengan tiga indikasi pendanaan. Yaitu, berasal dari APBN (Rp90,4 triliun), Badan Usaha/Swasta (Rp123,2 triliun), dan KPBU (Rp252,5 triliun).
Topik:
dpr ikn apbn investasiBerita Sebelumnya
Bawaslu Klarifikasi Soal Pembagian Surat Suara di Taiwan
Berita Selanjutnya
Timnas AMIN Tingkatkan Pengamanan Terkait Anies Ditampar
Berita Terkait

351 Kontainer Batu Bara Ilegal Terbongkar, Negara Tekor Rp5,7 Triliun
17 Oktober 2025 12:22 WIB

Belum Usai Korupsi Kuota Haji Era Yaqut, DPR Sudah Bongkar Titik Rawan Korupsi Dana Haji 2026
16 Oktober 2025 16:51 WIB