AMTI Dukung Pemerintah Perkuat Industri Tekstil Nasional
Jakarta, MI - Gerakan Aliansi Masyarakat Tekstil Indonesia (AMTI) menyuarakan dukungan bagi Pemerintah Prabowo untuk memperkuat industri tekstil nasional yang mulai menunjukkan tanda-tanda pemulihan pada 2025.
Koordinator AMTI, Daud, dalam keterangan tertulis yang disampaikan di depan Gedung Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (17/10/2025), menekankan pentingnya perlindungan pasar dalam negeri dan peningkatan iklim investasi sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan industri tekstil nasional.
Dalam deklarasi dukungan tersebut, AMTI meminta pemerintah untuk melakukan audit terhadap perusahaan anggota Asosiasi Benang dan Serat Indonesia (APSyFI) serta Asosiasi Pertekstilan (API), khususnya yang beroperasi di Kawasan Berikat, Gudang Berikat, Pusat Logistik Berikat, dan Kawasan Industri Tujuan Ekspor( KITE).
"Hal ini mendesak dilakukan audit karena AMTI menduga mereka memanfaatkan fasilitas ini untuk mengalirkan produknya ke pasar dalam negeri sehingga mengganggu iklim berusaha industri tekstil yang berada di luar kawasan tersebut," kata Daud.
AMTI yang terdiri dari akademisi, pengusaha, dan pedagang tekstil juga menyoroti sikap dua asosiasi besar di sektor ini yang dinilai kerap mengkritik kebijakan pemerintah. Menurut AMTI, sebagian besar pelaku industri tekstil justru berada di bawah naungan asosiasi tersebut.
"Jadi kesimpulanya narasi negatif yang terus digencarkan ke Pemerintah merupakan praktik Buang Badan agar mereka tidak disalahkan karena industri tekstil selama 8 tahun terakhir hingga 2024 mengalami keterpurukan, PHK bahkan tutup pabrik yang notabene merupakan industri tekstil anggotanya sendiri termasuk bentuk lain buang badan gagal bayar hutang juga mis-manajemen dan pengalihan hutang bank yang seharusnya memperkuat industri tekstil dialihkan ke sektor lain yang dianggap menguntungkan," ungkap Daud.
Ke depan, AMTI menyatakan siap mendukung penuh Pemerintah untuk memperbaiki tata niaga industri tekstil nasional. Daud menegaskan pentingnya pembatasan arus masuk produk jadi, benang, dan kain impor ke pasar domestik demi melindungi pelaku industri dalam negeri.
Ia menambahkan, AMTI akan mengawal proses tersebut dan meminta hasil audit industri yang berada di dua asosiasi terkait. Jika terbukti melakukan penyalahgunaan, pihaknya mendorong agar ditindak tegas sesuai hukum, termasuk terhadap pengurus asosiasi yang mencoba melepaskan tanggung jawab dengan menyebarkan narasi negatif negatif yang menggagu iklim investasi dan pemulihan.
Dalam penutup deklarasi, AMTI juga mendesak Menteri Keuangan untuk mempermudah akses kredit modal kerja bagi pelaku IKM tekstil. Selain itu, Pemerintah diharapkan menertibkan penjualan produk impor murah di platform e-commerce maupun pasar tradisional, yang dinilai dapat menghancurkan kekuatan industri tekstil nasional dan ekonomi rakyat.
Topik:
amti industri-tekstil ekonomi-nasional investasi perdaganganBerita Sebelumnya
IHSG Rontok 2,5 Persen, Sektor Teknologi jadi Biang Kerok
Berita Selanjutnya
Perubahan Direksi Danareksa, Ini Susunan Terbarunya
Berita Terkait
Di Balik Macetnya Dana Rp1 Triliun, Inilah Sosok Pengendali Dana Syariah Indonesia
20 November 2025 11:22 WIB
MK Batalkan HGU 190 Tahun di IKN, Pemerintah Pastikan Investasi Tetap Aman
17 November 2025 12:16 WIB