Diduga Lantik Pengawas Terafiliasi OPM, Bawaslu Diadili DKPP

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 12 Januari 2024 17:09 WIB
DKPP RI (Foto: MI/Aswan)
DKPP RI (Foto: MI/Aswan)

Jakarta, MI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terkait rekrutmen anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Puncak, Jumat (12/1). 

Perkara nomor 134-PKE-DKPP/XII/2023 ini diadukan oleh Miren Kalabetme dan Pepinus Kiwak yang berasal dari Forum Masyarakat Peduli Papua Tengah (FMPPT). 

Mereka mengadukan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (Teradu I), Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu RI Herwyn J.H. Malonda (Teradu II), dan Anggota Bawaslu Kabupaten Puncak Guripa Telenggen.

"Menurut para Pengadu, Teradu I dan II telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu karena telah memilih dan melantik Teradu III sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak periode 2023-2028," kata Sekretaris DKPP David Yama.

Menurut para Pengadu, Guripa tidak pantas dilantik sebagai anggota Bawaslu Kabupaten Puncak karena diduga terindikasi bergabung dalam organisasi terlarang. 

"Selain itu, Teradu III juga disebut para Pengadu tidak memenuhi syarat untuk menjadi anggota Bawaslu, karena pada saat mendaftar belum berusia 30 tahun," katanya.

Agenda sidang hari ini yakni mendengarkan keterangan dari Pengadu, Teradu, ataupun pihak terkait dan saksi-saksi yang dihadirkan. Dalam sidang perdana ini, Miren Kalabetme menuding Guripa terduga merupakan orang yang terafiliasi Organisasi Papua Merdeka (OPM). 

"Guripa Telenggen yang diduga terindikasi sebagai anggota separatisme dari organisasi KNPB atau KKB/OPM," tandasnya.