DPR: Pembahasan RUU Kelautan Tak Bisa Tergesa-gesa

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 23 Januari 2024 12:00 WIB
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Kelautan DPR RI, Utut Adianto (Foto: Ist)
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Kelautan DPR RI, Utut Adianto (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Kelautan DPR RI Utut Adianto, mengatakan bahwa Pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan tak akan dilakukan secara terburu-buru oleh DPR. Pasalnya, akan ada banyak pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU tersebut.

Kata Utut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga sudah mengirimkan surat presiden (supres) untuk menugaskan beberapa menteri dari kabinenya, yakni Menteri Hukum dan Ham, Menteri Keuangan, Menteri Perhubungan, dan Menteri Kelautan dan Perikanan, untuk bertugas secara sendiri-sendiri atau bersama sama.

"Artinya ketika undang-undang ini begitu banyak mengatur kepentingan orang, kita enggak boleh tergesa-gesa. Itu yang bisa saya sampaikan nanti perjalanannya kita lihat kedepannya," kata Utut seperti dikutip dari laman resminya, Selasa (23/1).

Utut mengatakan persoalan kewenangan terkait pengamanan laut Indonesia memiliki banyak tantangan. Karena itu pihaknya sedang mempertimbangkan RUU Kelautan menjadi sebuah omnibus law. Hal tersebut, agar kewenangan antar kementerian/lembaga tidak lagi berbenturan satu sama lain. 

"Bahwa tantangannya makin banyak, bahwa stakeholdernya banyak, kita tidak ingin kewenangan satu sama lain berbenturan, kita juga tidak ingin mengurangi kewenangan orang lain yang harus kita rumuskan secara baik di undang-undang ini," jelas Utut.

Untuk itu, kata dia, pihaknya akan membahas RUU Kelautan secara perlahan. Bahkan, menurutnya kemungkinan RUU tersebut akan dibahas lebih lanjut hingga dialihkan pembahasaanya pada periode DPR RI 2024-2029 mendatang, dengan memasukkannya sebagai RUU Prolegnas 2024-2029.

"Yang kita harapkan dari undang-undang ini apa sih? Yaitu perbaikan, perbaikan itu menyongsong masa depan. Bahwa tantangannya makin banyak, bahwa stakeholdernya banyak, kita tidak ingin kewenangan satu sama lain berbenturan, kita juga tidak ingin mengurangi kewenangan orang lain yang harus kita rumuskan secara baik di undang - undang ini," jelasnya.

Berita Terkait