KPU: Jika Ingin Berkampanye, Presiden dan Menteri Harus Cuti
Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, mengatakan bahwa cuti bagi presiden Joko Widodo (Jokowi) diperbolehkan jika ingin melakukan kampanye.
"Dia kan (harus) mengajukan cuti," kata Hasyim usai menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), di Merlynn Park Hotel, Jalan KH Hasyim Asyari, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/1) kemarin.
Kata Hasyim, presiden maupun wakil presiden memiliki hak cuti untuk mengikuti kampanye, sama seperti halnya seperti menteri atau pejabat lain setingkat menteri, sebagaimana tertuang dalam Pasal 299 UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin," katanya.
Hasyim melanjutkan, jika ada menteri yang mengajukan cuti untuk kampanye Pemilu, maka, akan mendapat surat izin dari presiden dan presiden akan menembuskan itu ke KPU.
"Surat izin yang diterbitkan presiden itu selalu ditembuskan ke KPU," jelasnya. (DI)
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Balada Cinta Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Pandangan Pertama Turun ke Hati hingga Apartemen Puri Emporium
9 jam yang lalu
Tegas! DPR Minta KPU Tak Gunakan Sirekap di Pilkada 2024 Jika Masih Seperti Kemarin
6 Juli 2024 19:21 WIB
Dewan Pers Ingatkan Insan Media Agar Tak Berlebihan Memberitakan Kasus Hasyim
6 Juli 2024 11:51 WIB