KPU: Jika Ingin Berkampanye, Presiden dan Menteri Harus Cuti

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 26 Januari 2024 13:21 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (Foto: MI/Dhanis)
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari, mengatakan bahwa cuti bagi presiden Joko Widodo (Jokowi) diperbolehkan jika ingin melakukan kampanye.

"Dia kan (harus) mengajukan cuti," kata Hasyim usai menghadiri pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), di Merlynn Park Hotel, Jalan KH Hasyim Asyari, Petojo Utara, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (25/1) kemarin.

Kata Hasyim, presiden maupun wakil presiden memiliki hak cuti untuk mengikuti kampanye, sama seperti halnya seperti menteri atau pejabat lain setingkat menteri, sebagaimana tertuang dalam Pasal 299 UU 7/2017 tentang Pemilu.

"Menteri yang akan berkampanye mengajukan surat izin kepada presiden, dan kemudian presiden memberikan surat izin," katanya.

Hasyim melanjutkan, jika ada menteri yang mengajukan cuti untuk kampanye Pemilu, maka, akan mendapat surat izin dari presiden dan presiden akan menembuskan itu ke KPU.

"Surat izin yang diterbitkan presiden itu selalu ditembuskan ke KPU," jelasnya. (DI)