BUMN: Komisaris yang Ikut Berkampanye Namun Belum Mengundurkan Diri, Otomatis Keluar

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 9 Februari 2024 17:11 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat memperlihatkan surat pengunduran dirinya sebagai Komisaris Utama Pertamina (Foto: Instagram Ahok)
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat memperlihatkan surat pengunduran dirinya sebagai Komisaris Utama Pertamina (Foto: Instagram Ahok)

Jakarta, MI - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), menegaskan bahwa komisaris BUMN yang telah memutuskan untuk mengundurkan diri tidak dilarang melakukan kampanye untuk Pemilu 2024.

Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN Tedi Bharata mengatakan menghormati keputusan pengunduran diri setiap komisaris, karena keputusan tersebut merupakan hak bagi setiap komisaris.

"Kementerian BUMN akan selalu menghormati hak setiap komisaris yang memutuskan untuk mengundurkan diri. Komisaris yang sudah mengundurkan diri, tidak pernah dilarang kampanye karena ini negara demokrasi," ujar Tedi kepada wartawan di Jakarta, Jumat (9/2).

Tedi mengatakan, Kementerian BUMN mengapresiasi komisaris yang mundur untuk ikut berpartisipasi aktif dalam pesta demokrasi. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kementerian BUMN dalam menjaga tata kelola BUMN yang profesional.

Menurut Tedi, hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang terdapat di kementerian bahwa setiap direksi atau komisaris yang ingin terlibat kampanye harus mengundurkan diri dari BUMN.

Aturan tersebut bertujuan untuk memisahkan kepentingan politik dengan tata kelola perusahaan. Hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga tren positif transformasi BUMN dalam beberapa tahun terakhir.

"Jadi, setiap komisaris yang sudah mengajukan pengunduran diri, otomatis sudah resmi berhenti dan bisa berkampanye, atau komisaris yang belum mengajukan pengunduran diri tetapi sudah ikut kampanye, secara otomatis sudah dianggap mengundurkan diri," ujar Tedi.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan bahwa komisaris maupun direksi BUMN yang terlibat dalam kampanye partai politik maupun tim pemenangan calon presiden harus mundur dari jabatan.

Erick menyampaikan, Kementerian BUMN telah mengeluarkan surat kepada seluruh karyawannya untuk segera mengundurkan diri lantaran hal tersebut sudah tercantum dalam aturan di kementerian.

Seperti diketahui, beberapa komisaris di BUMN telah mengundurkan diri dari jabatannya karena memilih fokus untuk memenangkan Paslon yang mereka dukung untuk Pilpres 2024. Seperti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Abdi Negara Nurdin atau Abdee Slank, Rosan Roeslani, Budiman Sutjatmiko, Muhammad Arief Rosyid Hasan, Anggawira, Eko Sulistyo, dan Andi Gani Nena Wea.