Viral Sejumlah WNI di London Mengamuk Tak Bisa Mencoblos, Ini Kata KPU

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 13 Februari 2024 21:53 WIB
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (Foto: MI/Dhanis)
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Viral sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) di London, Inggris mengamuk lantaran tidak bisa mencoblos karena kehabisan surat suaran dan tak terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) maupun daftar pemilih tambahan (DPTb).

Dalam sebuah video yang diposting oleh akun media sosial Tiktok @razhar06 memperlihatkan kondisi lokasi tempat pemungutan suara luar negeri di London Kia Oval yang sudah tutup karena batas waktu pencoblosan jam 06.00 waktu setempat.

Sementara dalam rekaman itu, pemilik akun datang ke lokasi TPS LN pada jam 06.00, bahwa dia dan sejumlah WNI lainnya tidak dapat melakukan pencoblosan.

"Ada banyak WNI di sini yang tidak bisa melakukan voting," katanya dikutip Monitorindonesia.com, Selasa (13/2).

Menurut pemilik akun tersebut, mereka tidak dapat menerima alasan soal perbedaan waktu yang disampaikan oleh PPLN London. Mereka mengklaim PPLN tidak memberi peringatan apa pun soal waktu sebelum hari pemungutan suara sehingga terjadi situasi kekisruhan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Hasyim Asy'ari, mengatakan terjadinya kekisruhan tersebut karena adanya perbedaan informasi terkait waktu pelaksanaan.

Kata Hasyim, pelaksanaan pemungutan suara di London yang bertempat di The KIA Oval Kennington, mestinya dilaksanakan sejak pukul 08.00-20.00 waktu setempat, namun karena keputusan KPU nomor 66 tahun 2024, pemungutan suara harus dipercepat.

"Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Dalam Pemilihan Umum yang hanya mengamanatkan pelaksanaan pemungutan suara dalam rentang waktu 10 jam yaitu pukul 08.00 – 18.00," jelas Hasyim kepada wartawan, dikutip Selasa, (13/2). (DI)