Mahfud MD: Hak Angket Itu Bukan Urusan Paslon

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 22 Februari 2024 16:40 WIB
Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD (kanan) bersama Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto (kiri) (Foto: MI/Dhanis)
Calon wakil presiden nomor urut 03, Mahfud MD (kanan) bersama Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto (kiri) (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 03, Mahfud MD mengatakan bahwa dirinya enggan mengomentari masalah hak angket seperti yang diusulkan oleh calon presiden (capres) 03 Ganjar Pranowo kepada fraksi-fraksi di DPR RI.

Menurut Mahfud, pasangan calon (paslon) hanya mengurus pemilu presiden (pilpres). Sementara hak angket itu adalah urusan partai politik di DPR RI.

"Paslon itu kan di luar partai, urusannya paslon itu pilpresnya. Kalau politiknya itu kan partai. Partai itu ya DPR, nanti (urusan) DPR," kata Mahfud di kediamannya di kawasan Kuningan, Jakarta, Kamis (22/2).

Untuk itu, kata Mahfud, dirinya tidak ingin mengomentari masalah tersebut karena tak memiliki kepentingan pada hak angket.

"Saya tidak akan mengomentari hak angket, kontemplasi itu urusan partai-partai mau apa Ndak. Kalau Ndak mau saya juga tidak punya kepentingan," ujar mantan Menko Polhukam itu.

Sebelumnya, Ganjar Pranowo menegaskan bahwa dirinya mendorong DPR RI menggunakan hak angket untuk melakukan penyelidikan atas dugaan-dugaan kecurangan dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2024

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," kata Ganjar kepada wartawan, Senin(19/2). (DI)