Istana Bahas Program Makan Siang Gratis, PKS: Presiden Mestinya Menghormati Perhitungan Suara KPU


Jakarta, MI - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, menyoroti program unggulan Pasangan calon (Paslon) 02 Prabowo-Gibran makan siang dan pembagian susu gratis yang dibahas dalam rapat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/2).
Menurutnya program tersebut semestinya dikaji ulang, sebab ada banyak tingkat kerumitan dalam pelaksanaannya nanti.
"Bab makan siang ini baiknya dikaji lagi. Bukan hanya angkanya, tetapi kerumitannya. Dan bisa mubazir juga," kata Mardani saat berbincang dengan Monitorindonesia.com, Rabu (28/2).
Kata Mardani, setiap segmentasi sekolah tentu berbeda tingkat kebutuhannya, tergantung dari mana sekolah itu berasal. Sehingga tak bisa memukul rata dengan angka 15ribu dalam sekali makan.
"Tiap anak sekolah beda kebiasaan dan beda segmennya. Angka 15ribu di desa beda dengan 15ribu di kota," ujarnya.
Selain itu, Mardani juga menilai program tersebut sangat rentan untuk dikorupsi, sehingga diperlukan pengawasan berjenjang.
"Plus bagaimana jika ada kelambatan penyaluran? Bagaimana jika basi (makanannya)? Bagaimana pengawasan berjenjangnya? Bagaimana jika dikorupsi. Enak dibahas angkanya dengan seksama," paparnya.
Kendati begitu, kata Mardani, seharusnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati proses perhitungan suara yang masih dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Sebab, hingga kini KPU masih belum memutuskan dan mengumumkan pemenang Pilpres 2024.
"Yang utama, Presiden mesti menghormati proses perhitungan resmi. Tunggu KPU," jelasnya. (DI)
Topik:
makan-siang-gratis presiden-jokowi prabowo-gibran pks kpu pilpres-2024Berita Sebelumnya
Jokowi Tegaskan Program Makan Siang Gratis Tak Dibahas di Sidang Kabinet
Berita Selanjutnya
Data DPT Pemilu 2024 Bocor, DKPP Sidang Kode Etik Ketua dan Komisioner KPU
Berita Terkait

Prabowo dan DPR Didesak Rekomendasikan DKPP Berhentikan Komisioner KPU, Acap Kali Bikin Keputusan Kontroversial
22 September 2025 13:40 WIB

Impor Etanol Bebas Tarif Dinilai Ancam Petani, DPR Desak Pemerintah Tinjau Ulang
20 September 2025 15:32 WIB