Pj Wali Kota Bengkulu Diperiksa KASN Terkait Dugaan Pelanggaran Netralitas

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 2 Maret 2024 17:37 WIB
Kordiv PPPS Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri (2/3). (Foto: ANTARA/Anggi Mayasari)
Kordiv PPPS Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri (2/3). (Foto: ANTARA/Anggi Mayasari)

Jakarta, MI - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu menyebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu Arif Gunadi telah diperiksa oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait laporan dugaan pelanggaran netralitas.

"Kemarin kita mendatangi kantor KASN, kedatangan kami guna memastikan agar laporan yang disampaikan telah ditindaklanjuti," kata Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Ahmad Maskuri di Kota Bengkulu, Sabtu (2/3). 

Untuk dua laporan yang diterima oleh KASN terkait pelanggaran netralitas yang telah di proses, yaitu dari masyarakat dan dari Bawaslu Kota Bengkulu. 

"Dan diketahui bahwa Penjabat Wali Kota Bengkulu telah diperiksa oleh KASN mengenai laporan dari Bawaslu dan masyarakat terkait laporan pelanggaran netralitas ASN," ujarnya. 

Saat ini, Bawaslu Kota Bengkulu menunggu hasil putusan dari KASN terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Penjabat Wali Kota Bengkulu.

Kemudian, pihaknya juga memastikan agar dugaan pelanggaran netralitas ASN di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bengkulu untuk ditindaklanjuti.

Selain itu, Bawaslu Kota Bengkulu juga meminta agar KASN memberikan sanksi kepada ASN, hal tersebut dilakukan agar menjadi catatan bagi dinas lainnya di wilayah Bengkulu untuk tidak melakukan pelanggaran netralitas.

"Artinya kita menekankan ketika sanksi tersebut benar-benar berdampak pada ASN yang bersangkutan maka hal tersebut menjadi peringatan bagi seluruh ASN di Kota Bengkulu agar tidak terlibat atau ikut melakukan pelanggaran netralitas," ujar dia.

Untuk itu, kata Ahmad, pihaknya telah melakukan upaya antisipasi agar potensi pelanggaran netralitas ASN di Kota Bengkulu tidak meningkat menjelang helatan Pilkada Serentak 2024.

"Kami mengantisipasi potensi yang akan melakukan (pelanggaran). Imbauan seperti biasanya dan menyampaikan surat ke seluruh instansi terkait netralitas ASN," demikian Ahmad.