Basarah: Hak Angket dan Gugatan ke MK Proses Politik dan Hukum Biasa

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 2 Maret 2024 17:28 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah (Foto: Ist)
Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Wakil Ketua MPR RI Ahmad Basarah, mengatakan apabila penggunaan hak angket benar-benar dilakukan oleh DPR RI atas kisruh Pemilu Presiden (Pilpres) 2024, maka hal itu dapat membongkar semua dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif (TSM). 

"Dengan adanya hak angket justru akan membuat dugaan kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif selama Pemilu Presiden 2024 akan terbuka," kata Basarah kepada wartawan, Jumat (1/3). 

Kata Basarah, hak angket merupakan proses politik yang lazim dalam ketatanegaraan di Indonesia. Rakyat punya hak untuk mengetahui hal hal-hal yang gelap menjadi terang lewat penyelidikan hak angket tersebut. 

Selain itu, ia juga mengatakan, rencana pengajuan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan praktik ketatanegaraan yang sah agar memiliki kepastian hukum yang jelas.

"Perlu dipahami bahwa hak angket merupakan hak konstitusional DPR. Begitu pun dengan gugatan kecurangan Pemilu Presiden 2024 yang akan diajukan ke Mahkamah KonstitusiKonstitusi (MK). Kedua hal ini diperlukan agar pemerintahan ke depan memiliki legalitas konstitusional dan legitimasi sosial-politik yang kuat," ujar Ketua DPP PDI Perjuangan. 

"Penggunaan hak angket di DPR dan gugatan atas kecurangan Pemilu Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi merupakan praktik ketatanegaraan yang sah dan konstitusional untuk mengungkap berbagai dugaan praktik kecurangan yang terjadi selama Pemilu Presiden 2024," tambah Basarah. 

Lebih lanjut, Basarah mengatakan, hingga kini PDI Perjuangan masih terus melakukan kajian secara mendalam dan komprehensif terkait wacana penggunaan hak angket, sambil mencermati dinamika sosial politik di Tanah Air.

"Jadi ini satu proses politik dan hukum yang biasa. Tidak perlu ditafsirkan berlebihan dan terburu-buru untuk memakzulkan presiden. Karena di zaman Presiden SBY pun DPR juga pernah menggunakan Hak Angket DPT Pemilu 2009," tutup Basarah.