Mardani Ali Minta Pemerintah Jelaskan Aglomerasi DKJ

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 14 Maret 2024 16:23 WIB
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Mardani Ali Sera (Foto: MI/Dhanis)
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Mardani Ali Sera (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera, mengatakan bahwa usulan kawasan aglomerasi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harusnya datang dari Pemerintah. 

"Secara konstruksi mestinya RUU DKJ ini datangnya dari pemerintah, karena ini turunan dari UU IKN. Tetapi karena satu dan lain hal majunya dari Baleg," kata Mardani dalam rapat panitia kerja pembahasan RUU DKJ di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (14/3/2024). 

Kata Mardani, perlu bagi DPR untuk mendengarkan pandangan pemerintah terkait konsep tersebut, karena menurutnya itu sudah masuk pada tatanan teknokratis. 

"Sehingga saya minta maaf kepada pimpinan dan anggota perlu sangat rendah hati mendengarkan apa perspektif dari pemerintah, kenapa? Karena kita sudah masuk kepada pembahasan yang sifatnya teknokratis," ujarnya. 

Sebab, kata politikus PKS itu pembahasan tersebut harus ekstra hati-hati karena jangna sampai bertentangan dengan pola dan aturan yang selama ini sudah berjalan dengan baik. 

"Pembahasan yang sifatnya sangat hati-hati, jangan sampai kita menabrak pola, aturan, dan prinsip yang selama ini sudah ada," ucapnya. 

"Contohnya prinsip otonomi daerah. Ketika membahas DIM 31, kita saya melihat hati-hati dengan DIM 31, karena ini bisa mencederai prinsip otonomi daerah," tambahnya menegaskan. (DI)