RUU Minerba Disepakati DPR, Siap Disahkan dalam Rapat Paripurna Besok

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 17 Februari 2025 20:14 WIB
Undang-undang (UU) Minerba akan disahkan dalam Rapat Paripurna Besok, Selasa (18/2/2025) (Foto: Ist)
Undang-undang (UU) Minerba akan disahkan dalam Rapat Paripurna Besok, Selasa (18/2/2025) (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Badan Legislatif (Baleg) DPR RI menyatakan, revisi Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) akan dibawa pada rapat Paripurna yang digelar besok, Selasa (18/2/2025), untuk dijadikan Undang-undang (UU).

“Apakah hasil pembahasan perubahan RUU perubahan keempat Undang-Undang No. 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?,” ujar Ketua Baleg Bob Hasan dalam rapat pleno pengambilan keputusan RUU Minerba, Senin (17/2/2025).

“Setuju,” jawab seluruh peserta rapat. 

Kesepakatan tersebut diketuk usai panitia kerja (Panja) melaporkan hasil pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) dengan pemerintah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). 

Kemudian, setiap fraksi juga membacakan sikap akhirnya terhadap perubahan terhadap draf usulan DPR tersebut.

Delapan fraksi atau seluruhnya mengatakan setuju untuk membahas lebih lanjut terkait RUU Minerba atau tingkat II dalam rapat Paripurna. 

Ketua Panja, Martin Manurung, menjelaskan bahwa perubahan materi RUU yang telah dibahas dan disepakati dalam panja mencakup beberapa hal.

Pertama, memuat kebijakan mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak (koperasi, badan usaha kecil dan menengah, badan usaha) yang dimiliki organisasi kemasyarakatan keagamaan, dan melalui pemberian WIUP kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi. 

Kedua, memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan batu secara berkelanjutan dan efektif, serta efisien khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak. 

Ketiga, mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional.

Keempat, mewujudkan pemerataan dan keadilan sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. 

Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), Bahlil Lahadalia, juga menyampaikan bahwa melalui RUU Minerba, telah dibuka peluang bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi untuk terlibat dalam sektor ini.

“Jadi kalau pola lama yang kita pakai tidak ada afirmasi prioritas maka koperasi akan susah diberikan ruang yang cukup untuk berakselerasi dalam mengelola sumber daya alam,” tuturnya.

“Saya setuju 100% dengan dewan yang terhormat. Ruang-ruang UKM, koperasi, kampus, badan usahanya masih mempunyai niat merah putih untuk membantu kemudahan hasil dari SDA ini mampu kita wujudkan ini sila kelima keadilan sosial.” tambahnya.

Sebelumnya, DIM RUU tersebut telah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR pada Rabu (12/2/2025). Pembahasan DIM dalam rapat Baleg dilakukan secara berurutan dan tertutup sejak Rabu (12/2/2025) hingga Senin (17/2/2025). Rapat-rapat tersebut sering digelar pada malam hari secara maraton dan tertutup.

Satu-satunya rapat yang digelar secara terbuka adalah rapat pengambilan keputusan atau pleno, yang bertujuan untuk menyepakati RUU Minerba menjadi Undang-undang.

Topik:

uu-minerba ruu-minerba baleg-dpr