Revisi UU Minerba Resmi Disahkan, Ini 11 Poin yang Wajib Diketahui

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 18 Februari 2025 12:34 WIB
Rapat Paripurna Pengesahan RUU Minerba jadi UU pada Selasa (18/2/2025) (Foto: Repro)
Rapat Paripurna Pengesahan RUU Minerba jadi UU pada Selasa (18/2/2025) (Foto: Repro)

Jakarta, MI - Rapat Paripurna DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU No. 4/2009 terkait Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi undang-undang pada Selasa (18/2/2025).

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa dalam RUU Minerba yang diajukan DPR, terdapat 14 pasal yang diusulkan untuk direvisi. Menanggapi usulan tersebut, pemerintah kemudian menyerahkan 256 daftar inventarisasi masalah (DIM) atas usulan tersebut. 

"Dalam pembahasan yang lebih terperinci terdapat kesepakatan untuk menyempurnakan undang-undang, baik mengubah pasal yang telah ada atau dengan menyisipkan pasal-pasal baru," kata Bahlil dalam Rapat Paripurna.

Dia mengatakan bahwa pemerintah dan DPR menyepakati perubahan terhadap 20 pasal dan penambahan 8 pasal dalam UU Minerba. Perubahan atau penambahan pasal tersebut mengatur 11 poin penting, yaitu sebagai berikut:

  1. Pertama, tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan beberapa penyesuaian dalam UU terkait dengan pemaknaan jaminan, ruang, dan perpanjangan kontrak.
  2. Kedua, WIUP/WIUPK/WPR yang telah ditetapkan menjadi dasar bagi penetapan tata ruang dan kawasan serta tidak ada perubahan tata ruang bagi pelaku usaha yang mendapatkan IUP/IUPK/IUPR.
  3. Ketiga, pengutamaan kebutuhan batu bara dalam negeri sebelum melakukan penjualan luar negeri (DMO).
  4. Keempat, WIUP mineral logam atau batu bara diberikan kepada koperasi, badan usaha kecil dan menengah dan badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan yang menjalankan fungsi ekonomi dengan cara pemberian prioritas.
  5. Kelima, pemberian pendanaan bagi perguruan tinggi dan sebagian keuntungan pengelolaan WIUP dan WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN, BUMD, atau badan usaha swasta dalam rangka meningktakan kemandirian, layanan pendidikan, dan fasilitas perguruan tinggi.  
  6. Keenam, dalam rangka hilirisasi dan industrialisasi, pelaksanaan pemberian WIUP/WIUPK dengan cara prioritas kepada BUMN/BU swasta bagi peningkatan nilai tambah dalam negeri lewat program hilirisasi.
  7. Ketujuh, pemerintah dapat melakukan penugasan kepada lembaga riset negara/daerah/BUMN/BUMD/BU swasta untuk melakukan penyelidikan dan penelitian dan atau pengembangan proyek pada wilayah penugasan.
  8. Kedelapan, pelayanan perizinan berusaha melalui sistem pelayanan perizinan berusaha pertambangan mineral dan batu bara melalui OSS.
  9. Kesembilan, pelaksanaan audit lingkungan sebagai persyaratan perpanjangan kontrak karya (KK), PKP2B yang diperpanjang menjadi IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak perjanjian.
  10. Kesepuluh, pengembalian lahan yang tumpang tindih sebagian atau seluruh WIUP-nya kepada negara.
  11. Kesebelas, peningkatan komitmen pengembangan dan pemberdayaan masyarakat dan penegasan perlindungan terkait hak masyarakat/masyarakat adat. 

UU Minerba mengamanatkan pemerintah untuk menyelesaikan aturan pelaksanaannya dalam jangka waktu maksimal 6 bulan.

"Kami berharap RUU tentang Perubahan Keempat atas UU No 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang telah disepakati dapat menjawab perbaikan tata kelola, memberikan kepastian hukum dan berusaha, mewujudkan hilirisasi bagi peningkatan nilai tambah di dalam negeri, memberikan kontribusi bagi penciptaan lapangan kerja dan peningkatan penerimaan negara, serta yang terpenting dapat memberi manfaat sebesar-besarnya untuk mewujudkan Indonesia maju dan kemakmuran yang merata bagi seluruh rakyat Indonesia," papar Bahlil.

Topik:

uu-minerba ruu-minerba izin-tambang bahlil-lahadalia