MK Sebut Belum Ada Parpol yang Ajukan Gugatan PHPU

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 23 Maret 2024 11:13 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok MI)
Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) hingga saat ini masih membuka layanan penerimaan pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Layanan tersebut dibuka MK seiring KPU penetapan rekapitulasi perolehan hasil suara secara nasional pada Rabu (20/3/2024) malam. 

Juru bicara MK Fajar Laksono, mengatakan belum ada pemohon dari partai politik (parpol) yang mendaftarkan PHPU untuk Pemilu legislatif (Pileg) 2024. 

"Belum ada partai politik yang menjadi pemohon (PHPU)," kata Fajar Laksono kepada wartawan di Kantor MK, Jakarta Pusat, Jumat (22/3/2024).

Fajar menduga, karena banyaknya persiapan dokumen seperti alat bukti yang harus disiapkan oleh Pemohon, sehingga butuh waktu untuk melakukan koordinasi. 

"Ini kan karena diajukan oleh partai politik maka koordinasinya mungkin antara caleg-caleg di daerah yang mungkin punya lawyer juga, di pusat juga butuh lawyer. Koordinasi ini kan butuh waktu mungkin," ungkapnya.

Adapun soal rencana Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang dikabarkan bakal mengajukan gugatan hasil pemilu 2024 ke MK, ia mengaku belum mendapatkan kepastian informasi tersebut.

"Kontak ke saya nggak ada," ungkapnya. 

Diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), maka batas waktu pengajuan permohonan PHPU Legislatif adalah 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU, yang berarti dimulai pada Rabu (20/3/3024) pukul 22.19 WIB hingga Sabtu (23/3/2024) pukul 22.19 WIB.