Kubu Ganjar-Mahfud Bakal Gugat Hasil Pilpres ke MK pada Sore Ini

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 23 Maret 2024 11:41 WIB
Pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Foto: MI/Dhanis)
Pasangan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Foto: MI/Dhanis)

Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi (MK) hingga hari ini masih membuka layanan penerimaan pengajuan permohonan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. Layanan tersebut dibuka MK seiring KPU menetapkan rekapitulasi perolehan hasil suara secara nasional pada Rabu (20/3/2024) malam. 

Kubu pasangan calon (Paslon) nomor urut 3 Ganjar-Mahfud dikabarkan akan mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu 23 Maret 2024 di jam 17.00 WIB. 

Seperti dikonfirmasi kepada Deputi Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis. 

Sebelumnya, capres nomor urut 3 Ganjar Pranowo, memastikan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim hukum untuk segera mendaftarkan gugatan ke MK dengan harapan dapat membongkar tabir kecurangan dalam Pemilu presiden (Pilpres) 2024. 

"Tim akan segera mendaftarkan itu dan ini mudah-mudahan akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK lah yang akan mengadili ini dengan baik dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita," kata Ganjar Pranowo dalam Konferensi Pers di Posko Ganjar-Mahfud. 

Sementara, kubu Paslon nomor urut 01, Anies-Muhaimin (AMIN) sudah terlebih dahulu mengajuka gugatan hasil pemilu ke MK yang dilakukan oleh Tim Hukum Nasional AMIN pada Kamis (21/3) kemarin. 

Diketahui, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), maka batas waktu pengajuan permohonan PHPU Legislatif adalah 3x24 jam sejak penetapan perolehan suara oleh KPU, yang berarti dimulai pada Rabu (20/3) pukul 22.19 WIB hingga Sabtu (23/3) pukul 22.19 WIB. 

Sementara untuk batas waktu pengajuan permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden dimulai Kamis (21/3) hingga Sabtu (23/3) pukul 24.00 WIB. Perkara PHPU yang ditangani MK merupakan perselisihan yang timbul karena adanya perbedaan hasil perhitungan suara dalam Pemilu antara penyelenggara Pemilu dengan peserta Pemilu.