Natalius Pigai Semprot Kubu 01 dan 03 Minta Pilpres Ulang: Pertama Kali di Bawah Alam Semesta!

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Maret 2024 12:57 WIB
Natalius Pigai Semprot Kubu 01 dan 03 Minta Pilpres Ulang: Baru Pertama Kali di Bawah Alam Semesta!
Natalius Pigai Semprot Kubu 01 dan 03 Minta Pilpres Ulang: Baru Pertama Kali di Bawah Alam Semesta!

Jakarta, MI - Tim Kuasa Hukum TKN Prabowo-Gibran, Natalius Pigai menyemprot tim hukum kubu 01 dan 03 terkait dengan permintaan mereka agar diadakannya pemilihan umum (Pemilu) atau Pilpres ulang.

Tak hanya itu, kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (01) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD (03) juga meminta mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dari Prabowo Subianto (02) terpilih.

Diketahui, kubu Anies dan Ganjar sudah resmi melayangkan gugatan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang gugatan itu telah berlangsung dua kali di MK.

Di dalam penyelenggaraan pemilu, Natalius Pigai baru tahu, bahkan itu pelajaran baru bagi dirinya. Bahwa ada sebuah gugatan yang meminta wakilnya itu digugurkan pasca pemilu. 

Itu, kata dia, baru pertama kali ada di bawah alam semesta ini. 

"Ini baru pertama di bawah alam semesta. Jadi kalaupun juga nanti Gibran digugurkan, andaikan, ajaib lah, Tuhan Allah ikut serta dengan kalian di kabulkan di MK. Maka Prabowo tetap dilantik, ini baru calon saja.... menang lawan dengan maria...(red)," kata Natalius dalam acara ILC yang menghadirkan pakar hukum tata negara Refly Harun dari 01, Yosodiningrat dari 03 dan lainnya, dikutip Monitorindonesia.com, Sabtu (30/3/2024).

Jadi logikanya, kata dia, sesudah pertandingan selesai, lalu Gibran digugurkan, apakah Prabowo digugurkan?

Menurutnya, hal ini yang menjadi kontradiksi interminus adalah Gibran digugurkan dan pemilu ulang.

 "Wao lebih lagi itu. Gimana Refly Harun sebagai salah satu penasehat Tim hukum di 01, kok bisa begini kemampuannya. Saya bukan sarjana hukum saja, saya tahu," imbuh Natalius.

Refly Harun pun tampak diam dan sambil tersenyum.

Sementara Margarito Kamis, pakar hukum tata negara yang juga hadir dalam acara itu, duduk di samping Natalius tertawa dan menepuk jidatnya.

Wakil Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra sebelumnya mengatakan bahwa permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang meminta pemilihan presiden (Pilpres) 2024 diulang usai Gibran didiskualifikasi sulit dikabulkan. 

 "Bahwa kedua pemohon sama-sama memohon agar dilakukan pilpres ulang setelah Pak Gibran didiskualifikasi, hemat kami petitum seperti itu sulit untuk dikabulkan," ujar Yusril saat dimintai konfirmasi, Minggu (24/3/2024). 

Yusril menjelaskan, jika Gibran didiskualifikasi, maka pilpres ulang akan bersifat menyeluruh, yakni mulai dari tahap awal pencalonan presiden dan wakil presiden. 

Dia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan pilpres juga tidak mungkin parsial, tetapi diulang di seluruh Tanah Air. Namun, mekanisme itu tidak dikenal dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemilihan Umum (Pemilu). 

"UU Pemilu kita, UU Nomor 7 Tahun 2017 dengan segala perubahannya, tidak mengenal pilpres ulang secara menyeluruh seperti itu. Kalau secara parsial mungkin. UU Pemilu kita hanya mengenai pilpres putaran kedua kalau belum ada pemenang pada putaran pertama," kata Yusril. 

"Pilpres ulang secara menyeluruh yang dijadikan petitum itu, tidak ada landasan hukumnya, baik dalam UUD 45 maupun dalam UU Pemilu," ujarnya lagi. 

Sementara itu, Yusril mengatakan, jika tahapan pemilu diulang dari awal, maka sampai 20 Oktober 2024 nanti belum tentu Presiden baru akan terpilih. 

Padahal, menirut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah habis masa jabatannya pada Oktober 2024 dan tidak bisa diperpanjang oleh siapa pun, termasuk oleh MPR. 

"Hal-hal semacam ini perlu menjadi bahan perhatian kita bersama dalam membangun bangsa dan negara," kata Yusril. 

Adapun permohonan itu tertuang dalam gugatan yang diajukan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024. Pihak Ganjar dan Mahfud MD menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menyatakan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. 

Deputi bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pasangan Prabowo-Gibran melanggar hukum sejak mereka mendaftar ke KPU RI. 

Di antaranya meliputi batas usia minimal capres-cawapres. "Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan MK) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," ujar Todung saat ditemui di MK, Jakarta, Sabtu. 

Permohonan kepada MK agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi tidak hanya diajukan pihak Ganjar-Mahfud. Paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar juga menetapkan target yang sama, yakni Prabowo-Gibran diskualifikasi. (wan)