Lagi-lagi Komite HAM PBB Kritisi Pemilu Indonesia, Jokowi dan Gibran Jadi Sorotan

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 30 Maret 2024 12:33 WIB
Wakil Presiden Terpilih, Gibran Rakabuming Raka dan Presiden Joko Widodo (Foto: Ist)
Wakil Presiden Terpilih, Gibran Rakabuming Raka dan Presiden Joko Widodo (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Komite Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau CCPR kembali menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penurunan batas usia calon wakil presiden yang meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka melenggang di Pilpres 2024.

Seperti dilansir pada situs resmi ohchr.org Sabtu (30/3/2024), Komite HAM PBB mengaku prihatin terhadap situasi politik dan permasalahan HAM yang terjadi di beberapa negara. 

Salah satunya Indonesia yang disorot dalam pelaksanaan Pemilu 2024 yang dinilai adanya pengaruh kekuasaan dalam memberikan terhadap MK soal putusan batas usia minimum capres- cawapres. 

"Komite tersebut mencerminkan kekhawatiran atas tuduhan adanya pengaruh yang tidak semestinya terhadap pemilu 2024, serta keputusan Mahkamah Konstitusi yang menurunkan usia minimum kandidat dan menguntungkan putra Presiden," bunyi laporan Komite HAM PBB dalam publikasi yang ditampilkan. 

Mereka juga mendesak Indonesia untuk memberikan jaminan atas pemilu yang independen tanpa adanya campur tangan kekuasaan. Serta merevisi aturan hukum yang dinilai menguntungkan anak presiden. 

"Mendesak Indonesia untuk menjamin pemilu yang bebas dan transparan, mendorong pluralisme politik yang sejati, menjamin independensi komisi pemilu, merevisi ketentuan hukum yang membatasi, memastikan tempat pemungutan suara dapat diakses, dan mencegah pengaruh yang tidak semestinya dari pejabat tinggi," tutupnya. 

Sebelumnya, Anggota Komite HAM PBB dari Senegal, Bacre Waly Ndiaye mempertanyakan netralitas Presiden Jokowi dan pencalonan putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.

Pertanyaan itu dilontarkan dalam sidang Komite Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau ICCPR di Jenewa, Swiss, pada Selasa (12/3/2024). 

Sidang komite HAM itu juga dihadiri perwakilan negara anggota CCPR, termasuk Indonesia. Dalam sesi tanya jawab itu, Bacre Waly Ndiaye menanyakan isu HAM terkait dinamika Pemilu 2024 Indonesia.

Ia mengutarakan sejumlah pertanyaan terkait jaminan hak politik untuk warga negara Indonesia dalam Pemilu 2024.

"Di Pemiliu 2024, Indonesia mengadakan Pemilu Presiden. Kampanye dilakukan setelah putusan di menit-menit terakhir yang mengubah syarat pencalonan, memperbolehkan anak presiden untuk ikut dalam pencalonan," kata Ndiaye dalam sidang yang ditayangkan di situs UN Web TV, dikutip Sabtu (16/3/2024).

"Langkah apa yang dilakukan untuk memastikan pejabat tinggi negara termasuk Presiden agar tidak terlalu mempengaruhi proses pemilu? Apakah tuduhan intervensi pemilu ini sudah diselidiki?" tanya Bacre. 

Perwakilan Indonesia yang dipimpin Dirjen Kerjasama Multilateral Kementerian Luar Negeri Tri Tharyat tidak menjawab pertanyaan itu. Saat sesi menjawab, delegasi Indonesia justru menjawab pertanyaan-pertanyaan lain.