MK Sebut Presiden Jokowi Tak Terbukti Cawe-cawe pada Pilpres 2024

Nuramin Rizky
Nuramin Rizky
Diperbarui 22 April 2024 10:52 WIB
Suasana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024. (Foto: MI/Danis)
Suasana Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024. (Foto: MI/Danis)

Jakarta, MI - Mahkamah Konstitusi menilai bahwa presiden Joko Widodo (Jokowi) tidak terlibat cawe-cawe dalam Pemilu 2024 seperti yang diajukan oleh pemohon dari kubu Paslon 01 Anies-Muhaimin dan kubu Paslon 03 Ganjar-Mahfud. 

Hal itu disampaikan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Daniel Yusmic Foekh dalam membacakan putusan Persidangan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). 

"Menurut mahkamah kebenarannya tidak dapat dibuktikan lebih lanjut oleh pemohon demikian pula dalil bahwa presiden akan cawe-cawe dalam Pemilu 2024," kata Hakim MK. 

Menurut MK artikel berita dan potongan video dari media massa yang menjadi alat bukti diajukan oleh pemohon terkait cawe-cawe presiden Jokowi pada Pemilu 2024 tidak cukup kuat untuk membuktikan bahwa presiden cawe-cawe. 

"Menurut mahkamah tidak diuraikan lebih lanjut oleh pemohon seperti apa makna dan dampak cawe-cawe yang dimaksud pemohon serta apa bukti tindakan cawe-cawe dengan berbagai alat bukti yang diajukan pemohon," ujarnya. 

Selain itu, MK juga menilai tidak ada korelasi pengajuan perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode dengan Paslon 02 Prabowo-Gibran sebagaimana yang dimaksud oleh pemohon. 

"Dari dalil dan bukti yang diajukan pemohon, maka Mahkamah tidak menemukan penjelasan dan bukti adanya korelasi langsung antara wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode dengan mendukung pencalonan salah satu pasangan calon peserta pilpress yang di posisikan sebagai pengganti presiden," pungkasnya.