THN AMIN Minta Pilpres Digelar Ulang, Pengamat: Sangat Wajar

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 29 Maret 2024 20:10 WIB
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas (Foto: Ist)
Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN AMIN) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan hasil Pilpres 2024 karena terjadi banyaknya kecurangan.

Mereka juga meminta MK agar mendesak KPU agar Pemilu digelar ulang tanpa pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran. 

Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas, menilai jika THN AMIN ingin gugatannya dikabulkan oleh MK, maka kubu AMIN harus memiliki bukti dan saksi yang kuat. 

"Tim Kuasa Hukum AMIN tentu sangat mengerti bahwa untuk bisa memenangkan gugatan harus memiliki bukti yang kuat dan saksi yang berkualitas," katanya kepada Monitorindonesia.com, Jumat (29/3/2024). 

Kata Fernando, wajar jika kubu Paslon 01 maupun Paslon 03 mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilpres 2024.

Sebab, perihal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo sedari awal sudah bermasalah secara hukum. 

"Sangat wajar kalau Tim Kuasa Hukum AMIN meminta Pilpres diulang tanpa mengikutsertakan paslon nomor 2 atau dengan mengganti cawapresnya, karena dianggap persoalan dimulai dari kehadiran Gibran sebagai cawapres Prabowo," kata Fernando. 

Selain itu, kata dia, demokrasi sepanjang perjalanan Pemilu 2024 telah dirusak oleh kekuasaan, di mana penyalahgunaan jabatan, anggaran dan aparatur negara cenderung berpihak kepada Paslon 02.

"Demokrasi dianggap dirusak karena adanya penyalahgunaan jabatan, anggaran dan melibatkan institusi negara untuk memenangkan paslon nomor 2," ujarnya. 

Seperti diketahui, anggota THN AMIN Bambang Widjojanto (BW) pada Rabu (27/3/2024), membacakan petitum di Gedung MK terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). 

"Menyatakan diskualifikasi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Tahun 2024," kata BW di gedung MK. 

"Memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 2 atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka," tembah BW menegaskan.